Libatkan Warga, Sensus Tanah Sudah 90 %
SERPONG-Sensus pertanahan di Kecamatan Setu dan Ciputat Timur, Kota Tangsel, mendekati rampung. Hingga November awal sudah tersensus sebanyak 90 persen. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pajak Daerah 1 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri. “Tinggal hampir 10 % lagi untuk sensus di wilayah Ciputat Timur dan Setu,” ungkap Indri, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/11). Indri mengungkapkan, dari 64 ribu bidang tanah yang didata di Kecamatan Ciputat Timur, yang sudah dilakukan sensus sebanyak 54.714 bidang tanah. Sedangkan di Kecamatan Setu dari 24.500 bidang, yang telah disensus sebanyak 17.118 bidang tanah. Menurut Indri, dalam kurang lebih satu bulan setengah ini, bersama seluruh staf pelayanan dibantu dengan surveyor akan terus melakukan sensus ke seluruh daerah yang belum tersentuh. ”Iya ini jadi PR besar saya, selain memenuhi target pendapatan, juga memenuhi target sensus yaitu 88.500 bidang tanah di dua kecamatan ini,” katanya. Indri menjelaskan, sensus di dua kecamatan tersebut melibatkan sebanyak Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemuda setempat, dan karang taruna. “Mereka diperbantukan untuk mengukur, melakukan survey dan pencatatan dokumen,” ungkapnya. Indri bersyukur, di dua kecamatan ini cukup kompak. Masyarakat juga lebih tenang dan mau bekerja sama karena warga di wilayahnya sendiri yang melakukan sensus. Bahkan, setiap bidang tanah yang disensus oleh pemuda setempat dan karang taruna mereka mendapatkan upah sebesar Rp 20 ribu per bidang tanahnya. Kepala Bapenda Tangsel Dadang Sofyan mengungkapkan, tujuan diadakannya sensus ini adalah untuk memperbaiki objek dan permasalahan tentang pertanahan baik BPN maupun untuk kepentingan PBB. Dengan ini diharapkan data lebih mutakhir. Sensus ini untuk menetapkan basis data yang akurat dan upto date dengan menerapkan kebijakan “One Map Policy” atau Kebijakan Satu Peta. One Map Policy merupakan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Skala 1:50.000. “Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya penyelesaian konflik pemanfaatan ruang. Manfaat yang akan dicapai melalui kebijakan ini di antaranya untuk mempermudah penyusunan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas dengan dokumen Rencana Tata Ruang yang terintegrasi; mempermudah dan mempercepat konflik pemanfaatan lahan; mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur; mempermudah dan mempercepat proses percepatan penerbitan perizinan yang terkait dengan pemanfaatan lahan,” jelasnya. (mol/esa)
Sumber: