Atasi Masalah Administrasi, Batas Kota dan Kabupaten Dikaji Ulang
Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo, menyampaikan sambutan dalam Rapat Penelaahan Batas Daerah antara Kota Serang dan Kabupaten Serang yang digelar berdasarkan Permendagri Nomor 98 Tahun 2014, di Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
Ia menambahkan, langkah selanjutnya setelah rapat koordinasi ini adalah melakukan verifikasi lapangan dan penyusunan peta batas daerah yang telah disepakati bersama. Proses tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan batas resmi antara Kota dan Kabupaten Serang.
“Hasil rapat ini menghasilkan data batas yang akurat dan dapat digunakan sebagai dasar penetapan resmi. Dengan begitu, potensi sengketa antarwilayah bisa diminimalkan, dan pelayanan publik bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Penegasan batas tidak hanya berdampak pada administrasi kependudukan, tetapi juga pada perencanaan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan hanya karena perbedaan administrasi. Dengan batas wilayah yang tegas, pelayanan akan lebih cepat, pembangunan lebih terarah, dan masyarakat bisa menikmati hasilnya secara langsung,” tutupnya. (ald)
Sumber: