Najib Ingin UPTD Laboratorium DLH Jadi BLUD
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas meninjau kantor UPTD Laboratorium DLH Kabupaten Serang di Kota Serang, Rabu (17/12). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas ingin mengubah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik, dengan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang lebih besar, peningkatan kualitas pelayanan, dan mengurangi ketergantungan pada APBD yang memungkinkan penggunaan sisa dana untuk pengembangan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Najib usai meninjau langsung kantor UPTD Laboratorium DLH Kabupaten Serang di Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (17/12).
Najib mengatakan, Laboratorium DLH selama ini telah berkolaborasi dengan perusahaan dinilai sudah baik, namun perlu ada penguatan dari sarana prasarananya supaya nantinya bisa menjadi BLUD.
"Kita kaji dulu apakah sudah memungkinkan atau belum laboratorium ini menjadi BLUD, jika bisa nantinya dalam melakukan kerjasama dengan perusahaan bisa lebih leluasa," katanya.
Untuk bisa menjadi BLUD, kata Najib, perlu adanya perbaikan dan penambahan sarana prasarana, seperti peralatan yang masih kurang, bangunan gedung diperbaiki, dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) lebih diperbanyak.
Menurutnya, banyak yang harus diperbaiki dan ditambahkan baik dari peralatan hingga bangunan gedungnya, nanti akan diupayakan untuk masuk ke dalam anggaran 2026.
"Kalau menuju ke BLUD ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, akan kita penuhi semuanya mulai dari SDM-nya, peralatannya, gedungnya, dan lainnya. Saya sudah minta kepala UPTD, untuk catat apa saja keperluan dan kekurangannya, nanti coba kita anggarkan di 2026," ujarnya.
Dikatakan Najib, potensi pendapatan yang bisa dihasilkan Laboratorium DLH ini cukup besar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena perusahaan membutuhkan pengecekan laboratorium terhadap kualitas limbahnya, udara, air dan sebagainya.
Sekali pengecekan, perusahaan harus membayar sesuai aturan yang berlaku, namun dua tahun ke belakang ini Laboratorium DLH tidak bisa melakukannya, karena Perda Retribusinya dicabut oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Insya Allah ini potensinya luar biasa besar ya, tapi yang penting kita maksimalkan dulu kebutuhan apa yang diperlukan, kita perbaiki perdanya agar bisa menarik kembali retribusinya," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala UPTD Laboratorium DLH Kabupaten Serang, Faisal mengatakan, dalam dua tahun terakhir pihaknya tidak bisa memungut retribusi dari hasil pengecekan laboratorium, karena Perda retribusinya dicabut oleh Kemenkeu dan harus diperbaiki supaya diaktifkan kembali.
Sehingga, pihaknya akan fokus terlebih dahulu ke perbaikan Perda retribusi ini, supaya dalam melaksanakan pengecekan laboratorium ini bisa menarik retribusinya dari perusahaan.
"Dari 2024 sampai 2025 ini, kita tidak ada pemasukan untuk membantu meningkatkan PAD, karena Perda retribusinya dicabut, dan terakhir kita dapat retribusi itu 2023 yang jumlahnya sekitar Rp250 juta. Jadi, perusahaan datang kesini untuk uji laboratorium mereka bayar, tapi sekarang mah tidak ada lagi," katanya.
Sumber:

