Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Kepala Kejari Serang IG Punia Atmaja bersama unsur Forkopimda Kabupaten dan Kota Serang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan, Rabu (22/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali melaksanakan pemusnahan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Serang, Rabu (22/10), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, serta dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten dan Kota Serang, para kepala seksi, dan jajaran pegawai Kejari.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Penge­lolaan barang bukti (PAPB) sebagai bagian dari agenda rutin tahunan Seksi Penge­lolaan barang bukti dan Ba­rang Rampasan (PABB).

Total ada 133 perkara yang telah berke­kuat­an hukum tetap, terdiri atas 131 perkara pidana umum seperti OHARDA (Orang dan Harta Benda), Kamnegtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), dan Narkotika, serta dua perkara pidana khusus berupa pe­langgaran cukai.

Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk trans­paransi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Ini merupakan agenda rutin dari program kerja Seksi Penge­lolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Setelah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami melakukan pe­musnahan secara berkala, sekitar tiga sampai empat kali dalam setahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan ini penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kegiatan ini bertujuan me­mastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan. Kami menargetkan setiap perkara yang sudah berkekuat­an hukum tetap memiliki status barang bukti nol,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, rokok ilegal, hingga barang non-narkotika lainnya. Beberapa di antara­nya, sabu seberat 129,63 gram, ganja 68,99 gram, tembakau sintetis 212,86 gram, serta ribuan butir obat terlarang seperti tramadol sebanyak 7.119 butir dan hexymer sebanyak 5.062 butir.

Selain itu, ratusan kemasan minuman ringan dari perkara pelanggaran cukai juga ikut dimusnahkan. Barang-barang tersebut meliputi 70 dus Teh Botol Sosro ukuran besar, 190 dus ukuran kecil, dan 397 dus Teh Fruit Tea. Tidak hanya itu, 792 slop rokok tanpa pita cukai juga turut dimusnahkan.

Dari perkara pidana umum lainnya, turut dimusnahkan berbagai barang seperti tiga koper, 61 unit telepon geng­gam, sembilan senjata tajam, sepuluh gulung lakban, 24 kunci letter T, 40 potong pakaian, dan 16 timbangan digital. Sejumlah kosmetik dan 222 botol jamu tradisional juga ikut dihancurkan.

“Barang bukti yang kami musnahkan sangat beragam. Semuanya berasal dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Punia.

Pemusnahan dilakukan de­ngan berbagai metode sesuai dengan jenis barang. Untuk narkotika, obat-obatan, dan bahan kimia dilakukan dengan cara dibakar hingga habis, sedangkan barang-barang seperti handphone, logam, dan benda keras lainnya dihan­curkan menggu­nakan blender besar atau dipotong meng­gunakan alat pemotong besi.

Punia menambahkan, dari total perkara yang ditangani, kasus narkotika masih menjadi yang paling mendominasi.

“Yang paling banyak memang berasal dari perkara narkoba. Tren ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus terus diting­katkan,” ujarnya.

Sumber: