Sepekan Operasi Nila Jaya 2025 di Tangerang, Enam Tersangka Narkoba Ditangkap

Ilustrasi narkoba.-Istimewa-
TANGERANGEKSPRES.ID - Dalam sepekan terakhir, tanggal 16 Juni hingga 18 Juni 2025, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.
Sebanyak enam orang terduga tersangka pengedar narkoba ditangkap dalam operasi bertajuk Nila Jaya 2025 ini. Kegiatan operasi Nila Jaya adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merinci keenam orang tersangka tersebut, dua orang ditangkap oleh Polsek Benda, satu orang oleh Polsek Neglasari, lalu dua orang oleh Polsek Ciledug, dan satu orang oleh Polsek Sepatan.
"Di Polsek Benda, petugas mengamankan dua tersangka berinisial yakni AR (34) dan MP (36). Dengan barang bukti sabu dalam 11 bungkus plastik Flip bening seberat 6,35 gram siap diedarkan," kata Prapto, Rabu (18/6/2025).
Lalu Polsek Neglasari dengan tersangka berinisial N alias Jack (42) dengan barang bukti ada padanya sebanyak 15 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu berat brutto 2,83 gram. Handphone diduga digunakan untuk bertransaksi serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp 421 Ribu saat penangkapan.
"Di Polsek Ciledug, petugas mengamankan tersangka berinisial AW als Bowo (23) dan SNZ (23) dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Barang bukti tembakau sintetis seberat brutto 30,01 gram. Handphone diduga digunakan untuk bertransaksi dan timbangan digital disita darinya. Kemudian dari Polsek Sepatan, satu orang tersangka berinisial ZF (29) merupakan pengedar obat keras jenis Tramadol sebanyak 85.000 Butir dan Eximer sejumlah 28.000 butir disita sebagai barang bukti," urai Kasi Humas.
Menurutnya, penangkapan para tersangka tersebut sebelumnya atas informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungan. Prapto menambahkan seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menyatakan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya narkoba, terlebih bagi generasi muda baik melalui
upaya pencegahan maupun menekan peredaran narkoba dan akan memutus jalur penyelundupan narkotika di tengah masyarakat.
Sumber: