Pemkot Serang Siap Rebut Pengelolaan Pasar Rau

Wali Kota Serang Budi Rustandi didampingi jajaran pejabat Pemerintah Kota Serang saat memimpin rapat tindak lanjut evaluasi perjanjian kerja sama keuangan Pasar Induk Rau di ruang rapat Setda Kota Serang, Rabu (15/10). (PEMKOT SERANG FOR TANGERANG EKSPRES--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan kesiapannya mengambil alih kembali pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dari pihak ketiga. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi perjanjian kerja sama keuangan antara Pemkot Serang dan PT Pesona Persada Banten yang menjadi pengelola pasar selama ini.
Pembahasan terkait hal itu dilakukan dalam Rapat Tindak Lanjut Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Keuangan Pasar Induk Rau, yang juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Serang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aula Setda Lantai 1 Puspemkot Serang, Rabu (15/10/2025).
Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, pemerintah daerah kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk memastikan aset negara tersebut kembali ke tangan pemerintah sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Rapat ini menjadi langkah awal untuk menempuh jalur hukum agar aset negara dapat segera diserahkan kembali. Tujuannya jelas, untuk menyejahterakan pedagang dan menata ulang pasar agar lebih baik,” ujar Budi.
Budi juga mengungkapkan, Pemkot Serang akan segera bersurat ke BPK guna meminta dilakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PPT). Audit ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi kerugian negara serta memperjelas status hukum aset Pasar Rau.
“Kami ingin semuanya transparan, apakah ini masuk ranah perdata atau pidana. Prinsipnya kami ingin tegas, karena ini menyangkut penyelamatan aset publik,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah I Setda Kota Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa langkah hukum ini juga menjadi tindak lanjut atas evaluasi terhadap kerja sama yang sudah berjalan hampir satu tahun.
Menurutnya, meskipun komunikasi antara Pemkot dan PT Pesona Persada Banten sudah dilakukan, belum ada kesepakatan terkait isi perjanjian, terutama dalam perpanjangan kontrak tahun 2014 yang hanya mencakup tanah tanpa bangunan.
“Padahal, pihak perusahaan sebelumnya pernah membuat surat pernyataan siap menyerahkan bangunan kepada Pemkot. Namun, pernyataan tersebut tidak tercantum dalam perjanjian resmi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, surat pernyataan tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemkot Serang untuk meninjau ulang hubungan hukum dengan pihak pengelola.
“Sesuai arahan Pak Wali, kami akan bersurat ke BPK untuk audit khusus Pasar Rau, sekaligus memanggil PT Pesona agar menyelesaikan kewajiban yang belum tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas Percepatan Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Rau juga akan dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Serang agar langkah hukum yang diambil Pemkot tetap sesuai aturan.
“Pak Wali sudah menginstruksikan agar surat ke Kejaksaan segera dikirim. Kita ingin ada kepastian hukum dan kejelasan pengelolaan aset di Rau,” jelasnya.
Wahyu menegaskan, pengambilalihan ini tidak hanya bertujuan menertibkan aset, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat peran pedagang lokal.
Sumber: