Dewan Usulkan Tiga Raperda Baru

Dewan Usulkan Tiga Raperda Baru

Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menandatangani persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (14/10).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang dinilai berperan besar dalam memperkuat pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Ketiganya tersebut yaitu Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Raperda tentang Kearsipan, dan Raperda tentang Perizinan Usaha di Daerah.

Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota Serang sekaligus Persetujuan terhadap Tiga Perda Usulan DPRD, yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Serang, Selasa (14/10).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, dan dihadiri Wali Kota Serang Budi Rustandi, jajaran pimpinan DPRD, anggota dewan, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyam­paikan bahwa ketiga raperda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang dan mendalam di tingkat legislatif. Menurutnya, seluruh usulan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta hasil pengawasan DPRD terhadap kondisi lapangan di Kota Serang.

“Ketiga perda (raperda) ini kami usulkan karena memang dibutuhkan. Satu untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan sanitasi masyarakat, satu lagi untuk memperkuat sistem kearsipan pemerintahan, dan satu lagi untuk mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat,” ujarnya.

Muji menjelaskan, raperda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menjadi prioritas karena masih banyak kawasan di Kota Serang yang menghadapi persoalan limbah rumah tangga. “Banyak masyarakat yang belum memiliki sarana MCK yang memadai. Melalui perda ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran hidup bersih dan sehat di tingkat keluarga,” katanya.

Ia menambahkan, raperda tersebut juga membuka peluang bagi Kota Serang untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. “Jika perda sudah ada, maka pemerintah pusat bisa menyalurkan bantuan program sanitasi, karena ada dasar hukum yang jelas,” tuturnya.

Sementara itu, raperda kearsipan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola administrasi di seluruh OPD. Menurut Muji, selama ini masih banyak dokumen daerah yang tercecer atau tidak tertata dengan baik.

“Arsip itu bagian dari sejarah dan memori pem­bangunan. Kalau arsip tidak tertata, maka kesinam­bungan kebijakan juga terganggu. Karena itu, kami mendorong Pemkot agar membangun ge­dung arsip khusus,” ujarnya.

Untuk raperda ketiga, yaitu Perizinan Usaha di Daerah, Muji menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mengurus izin karena belum ada dasar hukum yang mengatur secara lokal.

“Ada usaha di pesantren yang mem­produksi air mineral, tapi izinnya harus diurus ke DKI Jakarta karena kita belum punya perda. Dengan regulasi baru, semua bisa dise­lesaikan di Kota Serang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muji menegaskan bahwa pem­bentukan perda ini sepenuhnya mengikuti keten­tuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan, sesuai aturan, perda tidak boleh memuat sanksi pidana, melainkan hanya sanksi administratif dan denda. “Perda ini disusun berdasarkan ketentuan tata cara pembentukan produk hukum daerah. Karena itu, di dalam perda tidak boleh ada sanksi pidana, sebab hal tersebut sudah diatur dalam KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam kesempatan yang sama menyampaikan jawaban dan tanggapan pemerintah terhadap tiga raperda usulan DPRD tersebut. Ia mengapresiasi kerja keras DPRD yang telah menyusun raperda sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Sumber: