Warga Keluhkan Truk Pengangkut Pasir

Warga Keluhkan Truk Pengangkut Pasir

Truk tronton saat melintas di jembatan Tanjong, Desa Jati Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (13/10). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Warga Desa Narim­bang Mulya, Kecamatan Rang­kasbitung, Kabupaten Lebak mengeluhkan truk besar pengangkut pasir dan tanah merah lalu lalang melintas di jalan Pasar PKL Kandang Sapi.

Kondisi ini memicu kekha­watiran warga sekitar terhadap potensi kerusakan infrastruktur jalan kabupaten dan rawan kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan berat.

Ahmad, Warga Kampung Tanjong, Desa Narimbang Mulia mengaku, truk besar dengan tonase berat semakin sering terlihat melintas di jalur tersebut.

"Akhir-akhir ini banyak truk berukuran besar melintas di jalan ini, tapi nggak ada petugas yang menegur," katanya kepada wartawan, Senin (13/10). 

Ahmad menuturkan, pertikai­an pernah terjadi antara warga dan sopir truk saat warga mem­beritahu jika truk besar dilarang melintas di jalan tersbeut. 

"Malah sopir ngajak ribut ke kami, dan ini tidak bisa didiam­kan, karena selain merusak jalan, membahayakan warga sekitar karena jalan yang kecil," ujarnya. 

Hal serupa diungkapkan Heri, warga lainnya. Ia berharap ken­daraan berat ini tidak kem­bali melintas, karena meng­ganggu dan dapat merusak jalan yang menjadi akses vital warga.

Selain kekhawatiran akan rusaknya jalan, warga juga mempertanyakan kelanjutan pemasangan portal. Karena, tanpa portal kendaraan besar bebas melintas. 

"Dulu waktu masih ada portal, kendaraan besar tidak ada yang melintas, karena tidak bisa masuk, sekarang mereka bebas tanpa ada pengawasan petu­gas," tuturnya. 

Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemkab Lebak kembali memasang portal guna mence­gah truk tronton melintas. 

"Jangan sampai jalan sudah rusak dan jatuh korban, baru pemerintah bertindak, ini kami tidak harapkan," ungkapnya. 

Menyikapi keluhan warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak mengaku akan segera menindak lanjuti dengan koordinasi beberapa OPD yakni dengan Dinas PUPR dan Satlantas Polres Lebak. 

"Insya Allah kami akan tindak lanjuti informasi ini, dan wajar warga sekitar marah, karena kapasitas jalan di situ bukan untuk dilalui truk besar seperti tronton," kata Cepi dari Dishub Lebak

Menurut Cepi, terkait penin­dakan terhadap kendaraan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tugas dan fungsi Dishub dalam menindak kendaraan adalah melakukan penyidikan terha­dap pelanggaran yang memer­lukan keahlian khusus. Seperti masalah perizinan angkutan umum, persyaratan teknis, dan kelaikan jalan kendaraan, khu­susnya kendaraan komersial. Adapun pelaksanaan penin­dakan di jalan raya umumnya harus didampingi petugas kepolisian. 

Sumber: