Banyak Truk Langgar Aturan Operasional

Truk bersumbu lebih dari 3 melintas di Jalan Tekno Widya, Setu beberapa waktu lalu.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Truk bertonase besar atau truk dengan lebih dari 3 sumbu langgar aturan jam operasional di Kota Tangsel. Padahal, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 tahun 2019 terkait pembatasan operasional mobil-mobil kendaraan mobil barang di wilayah Kota Tangsel.
Dalam Perwal tersebut diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 - 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton.
Larangan tersebut berlaku dari Jalan Taman Makam Pahlawan Seribu, Jalan Tekno Widya dan sepanjang Jalan Raya Serpong. Meskipun sudah jelas aturan tersebut namun, banyak truk dengan lebih 3 sumbu tetap melintas dan melanggar.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ika mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban truk bertonase besar setiap hari. ”Penertiban terus dilakukan tapi, masih tetap bocor dan pengawasan serta evaluasi terus dilakukan,” ujarnya, Senin, 22 September 2025 malam.
Ika menambahkan, pihaknya juga telah mengadakan rapat-rapat bersama kepolisian dan lainnya, serta akan terus melakukan berbagai upaya agar truk yang dilarang melintas pada waktu yang telah ditetapkan dapat dipatuhi.
”Bisa saja nanti akan kita buatkan portal di perbatasan atau nanti ada pos pantau karena, tidak mungkin kalau di portal tapi tidak diawasi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di daerah Jawa Barat atau Kabupaten Bogor dan kita juga koordinasi Dishub agar aturan dijalankan dan perlu kerjasama semua pihak.
”Pemilik truk juga harus sadar dan diharap mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.
Pilar menambahkan, berdasarkan data dari Dishub dari tahun-tahun sebelumnya, jumlah kendaraan yang melanggar jam operasional truk bertonase besar telah berkurang. ”Jumlahnya berkurang dengan adanya penindakan bersama kepolisian dan TNI,” jelasnya.
”Saya minta kepada Dishub agar penindakan dilakukan secara rutin, walaupun anggarannya cukup besar dan ini untuk kepentingana masyarakat di Jalan Raya dan ini jadi prioritas untuk Dishub kedepannya,” tuturnya.
Diketahui, pada akhir Juli 2025 lalu, puluhan truk ditilang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel bersama Sat Lantas Polres Tangsel dan TNI. Razia yang dilaksanakan di Jalan Taman Makam Pahlawan Seribu, Setu, tepatnya di dekat pertigaan Hutama Karya (HK) tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsa dan Sekretaris Dishub Kota Tangsel Ika.
Penilangan tersebut dilakukan lantaran truk melanggar Peraturan Walikota (Perwal) 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang. (bud)
Sumber: