Banyak Truk Langgar Aturan Operasional

Banyak Truk Langgar Aturan Operasional

Truk bersumbu lebih dari 3 melintas di Jalan Tekno Widya, Setu beberapa waktu lalu.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Truk bertonase besar atau truk dengan lebih dari 3 sumbu langgar aturan jam operasional di Kota Tangsel. Padahal, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 tahun 2019 terkait pembatasan opera­sional mobil-mobil kendaraan mobil barang di wilayah Kota Tangsel.

Dalam Perwal tersebut diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 - 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sum­bu terberat (MST) lebih dari 8 ton.

Larangan tersebut berlaku dari Jalan Taman Makam Pah­lawan Seribu, Jalan Tekno Wid­ya dan sepanjang Jalan Raya Serpong. Meskipun su­dah jelas aturan tersebut na­mun, banyak truk dengan le­bih 3 sumbu tetap melintas dan melanggar.

Sekretaris Dinas Perhubu­ngan Kota Tangsel Ika menga­takan, pihaknya terus mela­kukan penertiban truk berto­nase besar setiap hari. ”Pener­tiban terus dilakukan tapi, masih tetap bocor dan penga­wasan serta evaluasi terus di­lakukan,” ujarnya, Senin, 22 September 2025 malam.

Ika menambahkan, pihaknya juga telah mengadakan rapat-rapat bersama kepolisian dan lainnya, serta akan terus me­lakukan berbagai upaya agar truk yang dilarang melintas pada waktu yang telah ditetap­kan dapat dipatuhi.

”Bisa saja nanti akan kita buat­kan portal di perbatasan atau nanti ada pos pantau karena, tidak mungkin kalau di portal tapi tidak diawasi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya  selalu melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di daerah Jawa Barat atau Kabupaten Bogor dan kita juga koordinasi Dishub agar aturan dijalankan dan perlu kerjasama semua pihak.

”Pemilik truk juga harus sa­dar dan diharap mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.

Pilar menambahkan, berda­sarkan data dari Dishub dari ta­hun-tahun sebelumnya, jum­lah kendaraan yang me­lang­gar jam operasional truk bertonase besar telah berku­rang. ”Jumlah­nya berkurang dengan adanya penindakan bersama kepolisian dan TNI,” jelasnya.

”Saya minta kepada Dishub agar penindakan dilakukan secara rutin, walaupun angga­rannya cukup besar dan ini untuk kepentingana masyara­kat di Jalan Raya dan ini jadi prioritas untuk Dishub kede­pan­nya,” tuturnya.

Diketahui, pada akhir Juli 2025 lalu, puluhan truk diti­lang Dinas Perhubungan (Dis­hub) Kota Tangsel bersa­ma Sat Lantas Polres Tangsel dan TNI. Razia yang dilaksana­kan di Jalan Taman Makam Pah­lawan Seribu, Setu, tepat­nya di dekat pertigaan Hutama Karya (HK) tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsa dan Sekretaris Dishub Kota Tangsel Ika.

Penilangan tersebut dilaku­kan lantaran truk melanggar Peraturan Walikota (Perwal) 58 Tahun 2019 tentang pem­batasan operasional mobil barang. (bud)

Sumber: