Raperda Fasilitasi Pesantren Terus Dibahas

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel Rochani Amin.-(Humas For Tangerang Ekspres)-
Mengingat pondok pesantren bukan hanya pendidikan tapi, juga mengenai masa depan, maka perlu di atur keamanan yang baik untuk para santri juga untuk para pengajar serta pengurus pondok pesantren. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta menghindari adanya praktek-praktek yang menyimpang dan bertentangan dengan hukum.
”Selaku pengusul terhadap pendapat Wali Kota Tangsel terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Segala apresiasi, catatan, maupun kritik yang telah disampaikan merupakan masukan yang sangat berharga bagi penyempurnaan Raperda ini,” tuturnya.
Pihaknya meyakini bahwa Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bukan hanya sekadar instrumen hukum, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan perhatian, pengakuan, serta dukungan yang lebih kuat terhadap keberadaan pesantren di Kota Tangsel.
Saya berharap seluruh komponen yang ada di Pemkot Tangsel baik unsur eksekutif maupun legislatif dapat terus memberikan kontribusi positif dalam proses pembahasan selanjutnya. Sehingga Raperda tersebut benar-benar melahirkan aturan yang aplikatif, responsif terhadap kebutuhan pesantren, serta berpihak pada kemajuan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan umat di Kota Tangsel.
”Dengan semangat kebersamaan dan ikhtiar kolektif, mari kita wujudkan Perda ini sebagai tonggak penguatan pesantren yang berkelanjutan, demi terwujudnya Kota Tangsel yang religius, cerdas dan berdaya saing,” tuturnya.
Diketahui, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tangsel mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.
Pesantren adalah bagian penting dari identitas dan pendidikan masyarakat kita. Dengan adanya Raperda tersebut akan memastikan bahwa pesantren di Tangsel mendapatkan dukungan yang layak, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, hingga infrastruktur. (bud)
Sumber: