Lahan BBWS di Situ Pondok Disewakan Penggarap, Pedagang Sewa Lahan Rp10 Juta hingga Rp20 Juta Setahun

BANGUNAN LIAR: Deretan bangunan liar yang berdiri di bantaran Situ Pondok, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/9/2025).-Zakky Adnan-Tangerang Ekspres
TANGERANGEKSPRES.ID, SINDANG JAYA – Penghasilan dari menyewakan lahan aset pemerintah cukup menggiurkan. Salah satunya di Situ Pondok, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Setahunnya, pedagang menyewa lahan untuk membuka usaha di aset lahan tersebut berkisaran antara Rp10 juta sampai Rp20 juta.
Lahan di Situ Pondok, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang tersebut merupakan lahan milik negara yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
Hasil penelusuran Tangerang Ekspres, seorang pedagang mi soto tangkar bernama Ikat mengatakan, menyewa lahan seluas kisaran 6×10 meter persegi senilai Rp10 juta setahun sejak 2024 lalu.
"Saya nyewa sejak Agustus 2024 lalu. Sepuluh juta rupiah setahun. Mulai September ini bayarnya bulanan, satu juta rupiah sebulan," ucapnya, Kamis (11/9/2025).
Ayah dua anak ini mengaku sudah mendengar desas-desus bangunan-bangunan pedagang akan digusur dalam rangka penataan Situ Pondok pada akhir 2025 ini.
"Karena itu mungkin jadinya saya sewanya bayar bulanan, tidak langsung setahun," ucap pria asal Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat ini.
Terpisah, Sukma, pedagang nasi padang sekaligus warung kelontongan, mengaku menyewa lahan sekitar 15×10 meter persegi senilai Rp20 juta setahun sudah selama 4 tahun.
"Dua puluh juta rupiah setahun. Sudah selama 4 tahun," ucapnya singkat saat disinggung harga sewa lahan di Situ Pondok.
Sebelumnya, Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, menuturkan bahwa pihak BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) dari Kementerian PU sudah menyiapkan SP (surat peringatan) untuk diberikan kepada para pemilik bangunan liar di atas lahan Situ Pondok.
Karena itu, pihak BBWS akan menjadwalkan rapat koordinasi bersama beberapa stakeholder atau instansi.
"Setelah itu, barulah para pemilik bangunan liar akan diberikan SP untuk mengosongkan bangunan dan agar membongkar bangunan secara mandiri dahulu," ucapnya.
Sebelumnya lagi, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian telah menertibkan 194 bangunan liar di wilayah empat desa di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, sejak Rabu (23/7/2025).
Penertiban yang dilakukan BBWS Cidanau Ciujung Cidurian tersebut lantaran bangli sebanyak itu berdiri di atas tanah negara pada saluran induk Cidurian di wilayah Kecamatan Sindang Jaya. (zky)
Sumber: