Pandeglang Batalkan Kerjasama Pengolahan Sampah Tangsel, Wali Kota Belum Terima Surat Pembatalan

Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangsel sudah menjadi gunungan sampah. TPA saat ini sudah tidak bisa menampung sampah yang mencapai 500 ton setiap hari.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani telah membatalkan kerjasama dengan Pemkot Tangsel terkait penanganan sampah. Artinya, sampah dari Kota Tangsel tidak jadi dibuang ke TPA Bangkonol, Pandeglang. Meskipun Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang telah menandatangani perjanjian Kerjasama. Terkait pembatalan tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku belum menerima surat resmi pembatalan dari Pemkab Pandeglang.
Pria yang biasa disapa Pak Ben mengaku masih menunggu surat atau pemberitahuan secara resmi dari Pemkab Pandeglang terkait kelanjutan kerjasama tersebut. "Karena ini sudah juga persetujuan dewan, MoU-nya sudah diteken, karena memang satu dan lain hal tidak dilanjutkan maka, saya sepenuhnya menyerahkan ke Pemkab Pandeglang. Tapi, saya menunggu surat resmi dari Pemkab Pandeglangnya kalau ini memang mau dibatalkan," katanya di Balai Kota Tangsel Senin (1/9).
Saya menyerahkan sepenuhkan kepada Kabupaten Pandeglang, mau lanjut atau tidak ya kita sudah menandatangi MoU," lanjutnya. "Atau mau dilanjutkan sekalipun. Kalau mau dilanjutkan, kalau ada masalah kita tinggal bicara kapan transfer yang Rp20 miliar itu," jelasnya. Pak Ben mengungkapkan, pemberitahuan secara lisan tidak bisa menjadi dasar membatalkan MoU yang sudah sepakati bersama secara tertulisnya. Sehingga pihaknya masih menunggu surat tertulis secara resmi dari Pemkab Pandeglang.
Kalau dibatalkan paling tidak ada pemberitahuan karena dalam paripurna itu kan bukan keputusan DPRD atau keputusan dewan tapi, persetujuan DPRD untuk melakukan kerjasama. Kalau nanti ada pemutusan, maka kita akan berdialog lagi dengan DPRD, paling tidak pemberitahuan ke DPRD," tuturnya. Pak Ben mengungkapkan, selain dengan Pemkab Pandeglang pihaknya juga menjajaki kerjasama dengan tempat pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kami juga sejak awal membuka komunikasi dengan berbagai tempat, termasuk Lulut Nambo dengan Pemprov Jawa Barat dan MoU sudah lama dilakukan," tuturnya. Selain ke Lulut Nambo, pihaknya juga sudah berbicara dengan Wali Kota Bogor dan mereka kerjasama dengan Pemkab Bogor. Keduanya kemudian menetapkan ada satu lokasi untuk dijadikan TPA. "Tidak mustahil Tangsel nanti ikutan karena jarak tempuhnya tidak jauh dan hanya 1 hingga 1-1,5 jam dari Tangsel," ungkapnya.
Ditanya terkait apakah pihaknya kemungkinan kerjasama soal penanganan sampah dengan Jakarta, mantan pegawai Pemkab Tangerang tersebut mengaku hal itu sulit dilaksanakan. "Tapi, saya ingin menjajaki saja, semua peluang kita ingin buka sambil PSEL juga saya masih menunggu karena, kerjasama kita dengan pemenang lelang sudah kita tetapkan. Seharusnya sekarang sudah tahapannya menuju MoU tapi, itu dengan dasar Perpres nomor 35 tahun 2018. Nah, Perpresnya mau diubah dan saya masih menunggu," ungkapnya.
Lantaran kerjasama dengan Kabupagen Pandeglang ditolak, Pak Ben mengaku pihaknya akan tetap menggunakan TPA Cipeucang meskipun kondisinya udah overload. "Hari ke hari saya masih mengandalkan TPA Cipeucang yang tinggal kapasitasnya sedikit lagi. Kita masih punya waktu sampai akhir 2025," katanya. Pak Ben juga mendorong pengembang swasta, perumahan-perumahan untuk sekarang betul-betul mengolah sampahnya sendiri dengan pemilahan dan kelompok warga TPS3R.
Mungkin nanti saya akan membeli mesin-mesin insinerator kapasitas 10 ton yang bisa disimpan di kecamatan-kecamatan. Luas lahannya hanya butuh 300-400 meter persegi dan itu sedang kita persiapkan," tutupnya.
Pemkab Pandeglang akhirnya memutuskan membatalkan kontrak kerjasama pembuangan sampah dengan Pemkot Tangsel. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Pandeglang Rd Dewi Setiani melaui siaran pers yang disebar oleh Dinas Komunikasi, informatika, sandi dan atatistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang.
Dalam unggahannya, Bupati Dewi menyampaikan, bahwa kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel yang tertuang dalam MoU resmi dibatalkan. Hal ini atas pertimbangkan saran dan nasihat para tokoh ulama, Wakil Gubernur Banten, tokoh masyarakat, aktivis pergerakan, akademisi, DPRD Provinsi Banten dan DPRD Pandeglang.
Dengan ini kami sampaikan kepada masyarakat, jika kerjasama pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkot Tangsel Resmi dibatalkan," kata Dewi. Lanjut Dewi, untuk pengelolaan sampah di Pandeglang akan diusahakan semaksimal mungkin, agar dikelola dengan lebih baik lagi.
"Kami akan mengelola sampah yang berasal dari wilayah kami sendiri," ujar Dewi. Diketahui sebelumnya, Kabupaten Pandeglang menjalin kerja sama dengan Pemkot Tangsel untuk pengelolaan sampah.
Sampah dari Tangsel akan ditampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Kroncong, Pandeglang, yang rencananya dilakukan akhir Agustus 2025. Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengklaim, kerja sama ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan TPA Bangkonol yang mendapat teguran administrasi dari KLH. Pendapatan dari kerja sama ini akan dipakai untuk memperbaiki sistem sampah di TPA Bangkonol yang disoal KLH. Kerja sama ini kemudian diprotes oleh masyarakat di sekitar TPA Bangkonol yang berulang kali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor bupati. Mereka juga berencana akan membuat aksi September Gelap jika kerja sama tetap dilanjutkan pada 3 September 2025. (bud/fad)
Sumber: