Masyarakat Tolak Pasar Malam di Alun-alun, Camat Teluknaga Tidak Berikan Izin untuk Pasar Malam di Alun-alun

Masyarakat Tolak Pasar Malam di Alun-alun, Camat Teluknaga Tidak Berikan Izin untuk Pasar Malam di Alun-alun

PASAR MALAM: Pasar malam yang ada di alun-alun Teluknaga, tidak memiliki izin dari Kantor Kecamatan Teluknaga-(Randy Yasetiawan/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG – Warga Teluknaga, terutama yang bermukim di sekitar Alun-alun Kecamatan Teluknaga, Desa Kampung Melayu Timur, menyatakan penolakan keras terhadap keberadaan wahana komidi putar dan bazar di area publik tersebut. 

Penolakan ini muncul karena kegiatan tersebut dianggap mengganggu aktivitas sehari-hari warga, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah terdekat.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kampung Melayu Timur Moh. Jalaluddin menegaskan, alun-alun seharusnya menjadi ruang publik untuk masyarakat, bukan untuk kegiatan komersial seperti pasar malam.

"Adanya kegiatan tersebut membuat aktivitas masyarakat terganggu. Padahal, alun-alun itu ada untuk masyarakat dan bukan untuk kegiatan seperti komidi putar," ujarnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Teluknaga, Hadi Mulyadi, mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, keberadaan komidi putar di dekat kawasan sekolah dapat mengganggu konsentrasi siswa. 

"Pada prinsipnya, saya tidak melarang orang melakukan usaha. Tetapi harus melihat situasi dan kondisi. Di situ banyak sekolah, artinya mengganggu kegiatan sekolah dan tempat tersebut harusnya dipakai untuk kegiatan pendidikan dan kegiatan masyarakat lainnya," paparnya.

Hadi Mulyadi menambahkan, Alun-alun Teluknaga sering dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah di kecamatan tersebut untuk berbagai kegiatan pendidikan. Kehadiran pasar malam sangat mengganggu aktivitas ini. Ia berharap para pengusaha komidi putar dapat mempertimbangkan dampak negatif dari usaha mereka terhadap masyarakat dan sekolah.

"Jangan demi keuntungan, tetapi mengorbankan masyarakat dan sekolah yang membutuhkan tempat tersebut," pungkasnya.

Menanggapi protes keras masyarakat, pihak Kecamatan Teluknaga mengaku tidak memberikan izin operasional untuk wahana komidi putar atau pasar malam di Alun-alun Teluknaga. 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fungsinya sebagai ruang publik untuk kegiatan masyarakat dan pendidikan. Komidi putar tersebut dinilai mengganggu aktivitas warga yang menggunakan alun-alun serta proses belajar mengajar di sekolah-sekolah sekitar.

Camat Teluknaga Kurnia menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut, meskipun pengusaha komidi putar sempat mengajukan permohonan.

"Kami tidak berikan izin, dan kita sedang melakukan komunikasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk nantinya bisa memberikan imbauan agar pelaku usaha komidi putar segera keluar dari Alun-alun Teluknaga," ujarnya.

Kurnia menambahkan, alun-alun seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan dan masyarakat. Ia menyayangkan pengusaha yang langsung mendirikan wahana tanpa menunggu izin.

Lebih lanjut Kurnia menjelaskan, satu-satunya izin yang dikeluarkan adalah untuk kegiatan perkemahan Kwartir Ranting Teluknaga dalam rangka HUT Pramuka ke-64, yang akan berlangsung pada 29 hingga 31 Agustus 2025. (ran)

Sumber: