Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Kemampuan OPD

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman.--
"Pendataan baru kita akan mulai, karena ini butuh beberapa hal yang dikondisikan. Kita sudah minta Menpan untuk relaksasi atau pengunduran waktu penyampaian. Ini kerja kolektif semua OPD, kita akan coba dalam waktu dekat ini," tuturnya.
Pemkab Serang berencana, mengangkat seluruh honorer se-Kabupaten Serang, yang jumlahnya ada 6.168 orang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal itu disampaikan, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman kepada wartawan melalui telepon seluler, Selasa (19/8). Surtaman mengatakan, honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu mereka yang terdata dibasis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, honorer yang juga sudah mengikuti seleksi tes PPPK di 2024 dan 2025 akan diajukan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
"Honorer yang terdata di BKN, dan sudah ikut test PPPK 2024 dan 2025 akan diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Totalnya ada 6.168 honorer se Kabupaten Serang," katanya.
Kata Surtaman, pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu nanti sambil menunggu formasi penempatannya. Dikatakan Surtaman, besaran gaji untuk honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengangkatan PPPK paruh waktu.
"Besaran gajinya sesuai dengan Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025, tentang pengangkatan paruh waktu besaran gajinya minimal sesuai dengan besaran honor yang diterima sebagai honorer," ucapnya. (mam/agm)
Sumber: