Cari Solusi untuk Tenaga Paruh Waktu

Cari Solusi untuk Tenaga Paruh Waktu

Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdhani saat diwawancarai oleh wartawan di ruangnya, Senin (25/8). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG ESKPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemkot Serang tengah mencari solusi bagi tenaga paruh waktu yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kelompok ini menjadi persoal­an tersendiri karena aturan melarang pemberhentian, namun di sisi lain tidak mem­bolehkan penganggaran gaji secara rutin.

Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdhani menjelaskan, tenaga paruh waktu yang sudah terdata di BKN maupun Badan Kep­e­gawaian Daerah (BKD) relatif lebih jelas statusnya. Namun, tenaga paruh waktu yang non-database masih me­nunggu kepastian.

“Masalahnya di aturan itu disebutkan tidak boleh diberi­kan gaji, tapi juga tidak boleh diberhentikan. Nah, ini jadi dilema,” ujar Kusna saat dite­mui di ruangnya, Senin (25/8).

Untuk mengatasi hal terse­but, Pemkot Serang berencana memberdayakan tenaga non-database melalui kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ho­nor yang diterima pun bu­kan berupa gaji rutin, melain­kan diambil dari pos kegiatan.

“Kita juga akan mem­perlihat­kan aturan yang berlaku. Jadi bukan gaji bulanan, melainkan dari kegiatan yang ada, dengan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaannya. Kalau mereka memilih untuk lanjut bekerja, silakan. Kalau mau mengundurkan diri juga tidak masalah,” jelas Kusna.

Ia menyebutkan, jumlah te­naga non-database di Kota Serang tidak terlalu banyak, umumnya mereka yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Beberapa di antaranya ber­tugas di Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga petugas kebersihan jalan.

“Kalau sudah lebih dari dua tahun biasanya sudah masuk database BKN atau BKD. Kalau yang di bawah dua tahun ini, yang sedang kita pikirkan jalan keluarnya,” kata Kusna.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengem­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Kar­sono menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki data resmi terkait tenaga honorer non-database karena penca­tatannya berada langsung di masing-masing OPD.

“Datanya ada di OPD ma­sing-masing. Kami hanya punya data yang sudah masuk ke dalam database BKN. Kalau non-database, arahan dari pusat jelas, tidak bisa digaji pakai APBD,” ungkap Karsono.

Ia menambahkan, kebijakan nasional menutup proses pendataan sejak 2022. Sehing­ga bagi tenaga honorer yang direkrut setelah periode itu, secara otomatis tidak memiliki dasar untuk digaji dari ang­garan negara.

“Kalau datang belakangan, tidak masuk database, ya tidak bisa digaji. Itu aturannya. Kalau nanti tetap dibiayai dari APBD, tentu akan berpotensi menjadi temuan,” tegasnya. (ald)

Sumber: