Cari Solusi untuk Tenaga Paruh Waktu

Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdhani saat diwawancarai oleh wartawan di ruangnya, Senin (25/8). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG ESKPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemkot Serang tengah mencari solusi bagi tenaga paruh waktu yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kelompok ini menjadi persoalan tersendiri karena aturan melarang pemberhentian, namun di sisi lain tidak membolehkan penganggaran gaji secara rutin.
Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdhani menjelaskan, tenaga paruh waktu yang sudah terdata di BKN maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) relatif lebih jelas statusnya. Namun, tenaga paruh waktu yang non-database masih menunggu kepastian.
“Masalahnya di aturan itu disebutkan tidak boleh diberikan gaji, tapi juga tidak boleh diberhentikan. Nah, ini jadi dilema,” ujar Kusna saat ditemui di ruangnya, Senin (25/8).
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Serang berencana memberdayakan tenaga non-database melalui kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Honor yang diterima pun bukan berupa gaji rutin, melainkan diambil dari pos kegiatan.
“Kita juga akan memperlihatkan aturan yang berlaku. Jadi bukan gaji bulanan, melainkan dari kegiatan yang ada, dengan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaannya. Kalau mereka memilih untuk lanjut bekerja, silakan. Kalau mau mengundurkan diri juga tidak masalah,” jelas Kusna.
Ia menyebutkan, jumlah tenaga non-database di Kota Serang tidak terlalu banyak, umumnya mereka yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Beberapa di antaranya bertugas di Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga petugas kebersihan jalan.
“Kalau sudah lebih dari dua tahun biasanya sudah masuk database BKN atau BKD. Kalau yang di bawah dua tahun ini, yang sedang kita pikirkan jalan keluarnya,” kata Kusna.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki data resmi terkait tenaga honorer non-database karena pencatatannya berada langsung di masing-masing OPD.
“Datanya ada di OPD masing-masing. Kami hanya punya data yang sudah masuk ke dalam database BKN. Kalau non-database, arahan dari pusat jelas, tidak bisa digaji pakai APBD,” ungkap Karsono.
Ia menambahkan, kebijakan nasional menutup proses pendataan sejak 2022. Sehingga bagi tenaga honorer yang direkrut setelah periode itu, secara otomatis tidak memiliki dasar untuk digaji dari anggaran negara.
“Kalau datang belakangan, tidak masuk database, ya tidak bisa digaji. Itu aturannya. Kalau nanti tetap dibiayai dari APBD, tentu akan berpotensi menjadi temuan,” tegasnya. (ald)
Sumber: