BJB NOVEMBER 2025

UMK Lebak Disepakati Naik 8,07 Persen

UMK Lebak Disepakati Naik 8,07 Persen

SOSIALISASI: Suasana sosialisasi pencegahan perselisihan industrial yang di gelar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak, Senin (22/12). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, RANGKASBITUNG — Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar 8,07 per­sen dalam rapat yang digelar beberapa hari lalu di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. 

Sekretaris Disnaker Lebak, Ruly Chaeruliyanto mengata­kan, rapat yang dihadiri unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, BPS, serta akademisi. UMK Kabu­paten Lebak 2026 ditetapkan naik dari Rp3.176.384 menjadi Rp3.426.395 atau naik sebesar 8,07 persen. 

"Kesepakatan tersebut dida­sarkan pada formula penghi­tungan dengan variabel alfa 0.6 dengan pembahasan yang berlangsung dinamis dan disele­saikan melalui meka­nisme vo­ting," katanya kepada Tange­rang Ekspres, melalui sam­bungan telepon, Senin (22/12).

Menurut dia, hasil voting menunjukkan unsur peme­rintah dan serikat pekerja menyetujui nilai UMK tersebut dengan 7 suara melawan dua suara. 

"Nilai UMK yang disepakati ini akan direkomendasikan kepada Bupati Lebak untuk diteruskan ke Gubernur atau Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya.

Yanto, Wakil Ketua DPRD Lebak mengapresiasi musya­warah yang dilakukan dewan pengupahan hingga menye­pakati UMK Lebak naik 8,07 persen tanpa ada debat kusir yang menghabiskan waktu dan pikiran. 

"Iya, mudah-mudahan kese­pakatan bersama ini bisa se­gera direalisasikan oleh gu­bernur," ucapnya. (fad)

Sumber: