Urus PT Bisa di Mal Pelayanan Publik, Layanan Administrasi Hukum Umum Hadir di MPP Tangsel

Urus PT Bisa di Mal Pelayanan Publik, Layanan Administrasi Hukum Umum Hadir di MPP Tangsel

Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo didampingi Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meninjau loket layanan administrasi hukum umum di MPP Kota Tangsel, Cilenggang, Serpong, Rabu *6 Agustus 2025.-(Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-

Widodo mengaku, banyak layanan yang ada digerai MPP Tangsel dan lainnya. 

”Itu semua yang bisa akses adalah notaris. Biayanya se­perti apa? Ada peraturan pe­merintah sudah mengatur, setiap pelayanan ada biaya. Kalau untuk koperasi masih nol rupiah, kalau untuk yaya­san ada biaya tapi tidak besar,” tuturnya.

”Pengurusan layanan PT Per­orangan cukup bayar Rp50 ribu sudah bisa mendirikan, tidak perlu ke notaris dan cu­kup datang ke loket AHU dan dibantu dan nanti diter­bitkan sertifikat daru badan hukum PT tersebut,” ungkap­nya.

Widodo mengaku, pihaknya memberikan waktu cepat dan bila dokumen lengkap maka bisa selesai dalam waktu hari dan itu semua tergantung jenis yang diurus.

”Ini adalah upaya kami untuk mendekatkan pelayanan kepa­da masyarakat. Mereka tidak harus datang ke Jakarta dan cukup datang kebeberapa ko­ta untuk datang berkon­sultasi maupun mengurus perizinan,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie me­ngaku menyambut baik dengan diluncurkannya loket layanan AHU di MPP Tangsel. ”Kami meyakini ini akan se­makin memudahkan masya­rakat dalam  mengakses laya­nan hukum, mulai dari lega­lisasi, pelayanan fidusia, secara ce­pat dan efisien di satu tem­pat,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut berharap, kola­borasi tersebut menjadi lang­kah nyata menuju birokrasi yang semakin adaptif, trans­paran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

”MPP Kota Tangsel telah mu­lai beroperasi sejak April 2021, sebagai wujud nyata darikomitmen pemerintah kota dalam menghadirkan pelayanan publik yang terin­tegrasi, efisien dan ramah ba­gi masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, kehadiran MPP tersebut merupakan imple­mentasi dari Peraturan Pre­siden nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik. 

Sampai saat ini, instansi pe­merintah baik vertikal, BU­MN maupun BUMD yang te­lah bergabung dan mem­berikan layanan di MPP Tang­sel berjumlah 18 instansi.  ko­laborasi lintas sektor ini menjadi kekuatan utama da­lam menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan dapat diandalkan. 

”Hari ini, kami sangat me­nyambut baik dan mengap­resiasi kehadiran loket layanan ahu dari Kementerian Hukum sebagai bagian dari MPP Tang­sel. Kehadiran layanan ini akan semakin memperkuat kualitas dan kelengkapan la­yanan hukum dan administrasi yang tersedia bagi masyarakat,” ung­kapnya.

Pak Ben mengaku, kini ma­syarakat dapat mengakses la­yanan hukum seperti lega­li­sasi dokumen, pendirian badan hukum, pengesahan yayasan dan layanan ahu lain­nya cukup di daerah, tanpa perlu datang ke kantor pusat. 

Ini adalah sebuah terobosan penting dalam mewujudkan berkeadilan dan merata. 

Sebagai catatan, tingkat kun­jungan masyarakat ke MPP Kota Tangsel pada 2024 lalu mencapai 45.672 orang. Pihak­nya meyakini bahwa dengan semangat sinergi an­ta­ra pemerintah pusat dan daerah serta komitmen ber­sama untuk terus berinovasi, pelayanan publik yang prima dan memba­hagiakan masya­rakat bukanlah sesuatu yang mustahil. 

”Semoga keberadaan laya­nan ini membawa manfaat yang luas bagi masyarakat dan dalam menjadi contoh praktik baik penyelenggaraan pelayanan publik di Indo­ne­sia,” tutupnya. (bud)

Sumber: