Urus PT Bisa di Mal Pelayanan Publik, Layanan Administrasi Hukum Umum Hadir di MPP Tangsel

Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo didampingi Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meninjau loket layanan administrasi hukum umum di MPP Kota Tangsel, Cilenggang, Serpong, Rabu *6 Agustus 2025.-(Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-
Widodo mengaku, banyak layanan yang ada digerai MPP Tangsel dan lainnya.
”Itu semua yang bisa akses adalah notaris. Biayanya seperti apa? Ada peraturan pemerintah sudah mengatur, setiap pelayanan ada biaya. Kalau untuk koperasi masih nol rupiah, kalau untuk yayasan ada biaya tapi tidak besar,” tuturnya.
”Pengurusan layanan PT Perorangan cukup bayar Rp50 ribu sudah bisa mendirikan, tidak perlu ke notaris dan cukup datang ke loket AHU dan dibantu dan nanti diterbitkan sertifikat daru badan hukum PT tersebut,” ungkapnya.
Widodo mengaku, pihaknya memberikan waktu cepat dan bila dokumen lengkap maka bisa selesai dalam waktu hari dan itu semua tergantung jenis yang diurus.
”Ini adalah upaya kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Mereka tidak harus datang ke Jakarta dan cukup datang kebeberapa kota untuk datang berkonsultasi maupun mengurus perizinan,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku menyambut baik dengan diluncurkannya loket layanan AHU di MPP Tangsel. ”Kami meyakini ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum, mulai dari legalisasi, pelayanan fidusia, secara cepat dan efisien di satu tempat,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut berharap, kolaborasi tersebut menjadi langkah nyata menuju birokrasi yang semakin adaptif, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
”MPP Kota Tangsel telah mulai beroperasi sejak April 2021, sebagai wujud nyata darikomitmen pemerintah kota dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, efisien dan ramah bagi masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, kehadiran MPP tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik.
Sampai saat ini, instansi pemerintah baik vertikal, BUMN maupun BUMD yang telah bergabung dan memberikan layanan di MPP Tangsel berjumlah 18 instansi. kolaborasi lintas sektor ini menjadi kekuatan utama dalam menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan dapat diandalkan.
”Hari ini, kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran loket layanan ahu dari Kementerian Hukum sebagai bagian dari MPP Tangsel. Kehadiran layanan ini akan semakin memperkuat kualitas dan kelengkapan layanan hukum dan administrasi yang tersedia bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pak Ben mengaku, kini masyarakat dapat mengakses layanan hukum seperti legalisasi dokumen, pendirian badan hukum, pengesahan yayasan dan layanan ahu lainnya cukup di daerah, tanpa perlu datang ke kantor pusat.
Ini adalah sebuah terobosan penting dalam mewujudkan berkeadilan dan merata.
Sebagai catatan, tingkat kunjungan masyarakat ke MPP Kota Tangsel pada 2024 lalu mencapai 45.672 orang. Pihaknya meyakini bahwa dengan semangat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta komitmen bersama untuk terus berinovasi, pelayanan publik yang prima dan membahagiakan masyarakat bukanlah sesuatu yang mustahil.
”Semoga keberadaan layanan ini membawa manfaat yang luas bagi masyarakat dan dalam menjadi contoh praktik baik penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia,” tutupnya. (bud)
Sumber: