Polsek Cisoka Ungkap Kasus Curanmor, Motor Raib Saat Beli Jengkol

Polsek Cisoka Ungkap Kasus Curanmor, Motor Raib Saat Beli Jengkol

KETERANGAN: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat memberikan keterangan terkait pengungkapamn kasus curanmor.(Dok Polresta Tangerang)--

CISOKA — Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil meng­ungkap kasus pencurian ken­daraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Secang, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Aksi curanmor itu terekam ka­mera CCTV toko tempat motor yang dicuri diparkiran. Video rekaman itu kemudian tersebar lalu viral di media sosial. 

”Demi kepentingan penyelidikan dan pengungkapan kasus, kami sedari awal sudah bergerak me­lakukan penyelidikan. Dan dalam waktu relatif singkat, kasus dapat kami ungkap,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Mu­hammad Indra Waspada Ami­rullah, Sabtu (2/8/2025). 

Indra Waspada mengatakan, dari kasus itu tim yang dipimpin Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pra­tama mengamankan tiga orang tersangka yang salah seorangnya masih di bawah umur. Ketiganya adalah D (21), R (17), dan S (27). 

Ketiganya ditangkap di daerah Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (31/7/2025). Indra Waspada men­jelaskan, D dan R adalah tersangka yang melakukan aksi curanmor. Sedangkan S adalah orang yang membantu membuat kunci letter T. 

”Tersangka D berperan sebagai eksekutor yang mengambil unit sepeda motor  menggunakan kun­ci letter T. Tersangka R berpe­ran sebagai joki dan tersangka S yang mempasilitasi atau yang membuat alat kunci letter T dan anak kunci letter T,” beber Indra Waspada. 

Diterangkan Indra Waspada, awal diketahui terjadi pencurian adalah saat korban hendak mem­beli jengkol ke pasar. Namun korban kaget karena motor yang terparkir sudah raib. Setelah me­meriksa rekaman kamera CCTV,  korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisoka. 

Polisi yang bergerak dengan senyap mendalami keterangan saksi dan bukti petunjuk dari re­kaman kamera CCTV. Dari situ­lah polisi berhasil mengiden­tifikasi para tersangka termasuk keber­adaan mereka. 

Para tersangka kini masih men­jalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Polisi juga masih terus mengejar satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya. Guna mempertanggungjawabkan per­buat­annya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan an­caman hu­kuman 7 tahun penjara.(sep)

Sumber: