Hari ini, Pemprov Banten Bagikan Ribuan SK PPPK, Kas Pemprov Terkuras Rp 950 Miliar

Ratusan tenaga honorer Pemprov Banten saat mengikuti tes seleksi PPPK beberapa waktu lalu.--
Padahal belanja pegawai hanya dibatasi sebesar 30 persen dari total APBD sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
"Sebetulnya mereka kan sudah masuk di belanja barang dan jasa. Karena memang ada penambahan tarifnya sehingga kita harus menghitung dengan cermat. Nah, berpindahnya dari barang dan jasa pegawai berimplikasi terhadap mandatori belanja pegawai yang maksimal 30 persen, nah ini kita hitung kembali agar kita bisa memenuhi mandatori tersebut," katanya. (mam)
Sumber: