Ada 21 Perda Belum Miliki Pergub

Ada 21 Perda Belum Miliki Pergub

Plt Kepala Biro Hukum Setda Banten, Hadi Prawoto saat diwawancarai di di Pendopo Lama, Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (29/7). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Banten mencatat terdapat 21 peraturan daerah (per­da) pada organisasi pe­rangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten yang be­lum memiliki peraturan gubernur (pergub). 

Pergub tersebut dibuat untuk menjabarkan dan mengatur lebih lanjut se­cara teknis atau mem­beri­­kan rincian dari ketentuan yang ada dalam perda, se­hingga perda dapat di­­im­­plementasikan secara efektif.

Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah meng­inventarisir perda yang sudah dikeluarkan oleh DPRD Ban­ten dan Gubernur Banten, namun belum didukung oleh pergub. Berdasarkan catatan, masih ada 21 perda yang perlu dibuatkan pergub.

"Sesuai arahan Pak Gubernur yang meminta agar perda yang ada segera dibuatkan pergub­­nya," katanya  saat ditemui di Pendopo Lama, Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (29/7).

Lebih lanjut, kata Hadi, su­dah ada tiga perda yang sangat urgen untuk dibuat­kan Pergub, yaitu perda tentang per­lin­dungan anak dan perempuan, penanaman modal, dan kemajuan kebudayaan.

"Tiga perda ini yang sudah masuk draftnya untuk segera dibuatkan pergub," ujarnya.

Namun untuk perda lainnya, perlu ada komunikasi lang­sung dengan OPD yang ber­sangkutan. 

Ia juga berharap agar OPD terkait dapat segera membuat draft pergub, dan disampaikan ke Biro Hukum Setda Banten.

"Yang merasa sudah ada perda tapi belum ada pergub sampaikan ke biro hukum untuk diproses pergubnya. Kita tidak bisa paksa itu tergantung OPD, masalahnya untuk buat legal draft pergub juga tidak sembarangan," ungkapnya.

Dikatakan Hadi, perda yang sudah dikeluarkan pada dasarnya tetap bisa berjalan, hanya saja dalam draft tersebut hanya bersifat umum. Adapun rincian pelaksanaan dapat dijelaskan dalam pergub tersebut. Sehingga perda dapat diimplementasikan secara efektif.

"Perda tetap bisa jalan, tapi kadang sifatnya umum, tapi kalau ada pergubnya kan lebih rinci pelaksanaan. Misalnya tentang penanaman modal kan belum dijelaskan rincian­nya seperti apa dalam perda," paparnya. 

Tak hanya itu, Biro Hukum juga tengah menginventarisir terkait regulasi yang lawas dan tidak ada landasan hukum untuk segera dihapuskan. Regulasi tersebut akan disisir mulai dari regulasi yang dike­luarkan pada 2022 hingga 2024.

"Sudah ada perintah dari Kemendagri bahwa regulasi yang dianggap gemuk, obe­sitas, dan tidak berguna lagi akan kita upayakan untuk dihapus," katanya.

Meski begitu, pihaknya belum mengetahui berapa banyak regulasi yang sudah tidak lagi relevan untuk segera dihapus.

Sumber: