Program Pemutihan Dinilai Jauh dari Target
Ribuan wajib pajak memadati dan antre memanfaatkan program pemutihan denda PKB, dan BBNKB di kantor Samsat Kota Serang, Jumat (31/11). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Banten menuai kritik. Sekretaris Komisi III DPRD Banten, Mansur menyatakan bahwa efektivitas program tersebut dalam menyerap pendapatan daerah masih jauh dari optimal.
"Iyah, menurut saya kurang," katanya melalui telepon, Senin (3/10).
Ia menuturkan dari total 2,3 juta kendaraan yang menunggak di Banten hanya sekitar 850 ribu kendaraan yang memanfaatkan kesempatan pembebasan denda tersebut, dengan pendapatan sekitar Rp300 miliar.
Padahal bila semua penunggak pajak dapat memanfaatkan program, Pemprov Banten berpotensi meraup pendapatan yang fantastis, yakni sekitar Rp 6 triliun.
"Hanya yang masuk sekitar 800 ribu kendaraan roda dua dan empat. Jadi ini respon masyarakat masih kurang," ujarnya.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan kurangnya sosialisasi sebagai penyebab utama, Mansur menepis anggapan tersebut. Ia berpendapat bahwa upaya sosialisasi sudah dilakukan secara maksimal, bahkan melibatkan anggota dewan dan gubernur, serta program telah diperpanjang.
"Kalau sosialisasi sudah maksimal lah menurut saya... sudah masiflah, bahkan sudah diperpanjang sampai sekarang," jelasnya.
Menurut Mansur, meskipun terjadi antrean panjang di hari-hari awal dan akhir program, secara keseluruhan antusiasme masyarakat tetap dinilai kurang dan program gagal mencapai target yang diharapkan.
"Ya jadi memang kurang mendapat respon dari masyarakat, jadi yak mencapai target," tuturnya.
Meski begitu, pihaknya akan memanggil Bapenda Banten untuk mengevaluasi capaian dari program pemutihan denda PKB, termasuk juga untuk mengetahui program ke depan yang akan dilakukan oleh Kepala Bapenda Banten yang baru, yakni Berly Rizki Natakusumah. "Ya akan kita evluasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari mengatakan, program yang memberikan pembebasan atau keringanan sanksi administrasi ataudenda PKB ini terbukti efektif menarik partisipasi wajib pajak (WP). Bahkan hingga jelang hari terakhir pemutihan terdapat sekitar 850 ribu unit yang memanfaatkan program tersebut.
"PKB hasil Kepgub 170 dan Kepgub 286 Tahun 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025 sebesar Rp300.660.635.100," katanya, Minggu (2/11).
Berdasarkan data realisasi program pemutihan, kontribusi pendapatan dari kendaraan roda empat (R4) yakni menyumbang Rp217 miliar, dan kendaraan roda dua (R2) mencapai Rp83,4 miliar.
"Jadi realisasi program pemutihan R2 sebesar Rp83.492.404.500, dan untuk R4 itu sebesar Rp217.168.230.600," ujarnya.
Sumber:

