Prestasi Kajari Selama 15 Hari Kerja, Sukses Selamatkan Aset Pemkab Rp 149 Miliar

Prestasi Kajari Selama 15 Hari Kerja, Sukses Selamatkan Aset Pemkab Rp 149 Miliar

PRESTASI: Kajari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, kerap sukses melakukan gebrakan dalam menyelamatkan aset milik Pemkab Tangerang.(Dok Kejari Kab. Tangerang)--

TANGERANG — Ricky Tommy Hasiholan, akan segera melepas jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dia dipromosikan menduduki pos jabatan Kabag Kerjasama Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Ne­geri Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Selama menahkodai Kejari Ka­bupaten Tangerang, prestasi Ricky, terutama dalam konteks penyela­mat aset negara, cukup menterang. Total, dia telah menyelamatkan aset Pemkab Tangerang senilai Rp 149 miliar lebih.

Jumlah itu merupakan akumu­lasi dari beberapa aset lahan yang berhasil diselamatkan Kejari Ka­bupaten Tangerang melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

JPN Kejari Kabupaten Tangerang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Ke­uangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.

”Dalam rentang waktu akhir Juni hingga 15 Juli 2025, Tim JPN Kejari Kabupaten Tangerang telah berhasil menyelamatkan beberapa aset milik Pemkab Tangerang yang selama ini dipakai serta di­pergunakan secara ilegal oleh pihak lain,” kata Ricky, Senin (21/7/2025).

Adapun aset-aset Pemkab Ta­ngerang yang berhasil di selamat­kan adalah Gedung Serba Guna di Kelurahan Mekar Bakti, Keca­matan Panongan seluas 1.165 meter persegi, dengan nilai aset Rp 1.110.770.000.

Kemudian tanah SKB di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa seluas 20.000 meter persegi de­ngan nilai sebesar Rp 59.775.000.00.

Selanjutnya tanah SDN Page­dangan II di Kampung Dadap, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis seluas 3.685 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 5.500.000.000.

Ada pula aset Stadion Mini Tuna Jaya di Desa Kampung Besar, Ke­camatan Teluknaga seluas 2.110 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 6.330.000.000.

Lalu ada prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Perumnas di Ke­lurahan Suradita, Kecamatan Cisauk seluas 1.386 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 6.065.000.000.

Selanjutnya PSU Medang Lestari di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan seluas 11.213 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 67.278.000.000.

Terakhir PSU Global Living 1 dan PSU Global Living 2 di Desa Karet, Kecamatan Sepatan seluas 763 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 1.526.000.000.

Akibat penguasaan secara ilegal itu, aset tidak dapat  dipergunakan untuk kepentingan umum. Setelah mendapat SKK, Tim JPN melaku­kan serangkaian tindakan non-litigasi berupa peneguran dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang menguasai lahan se­cara illegal.

”Dalam proses klarifikasi rata-rata yang menguasai lahan meng­akui telah menempati lahan dan menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan milik Pem­kab Tangerang,” papar Ricky.

Sumber: