SDN Kuranji Disegel, Pemkot Ancam Tempuh Jalur Hukum

SDN Kuranji Disegel, Pemkot Ancam Tempuh Jalur Hukum

Pintu gerbang utama SDN Kuranji yang terletak di Taktakan, Kota Serang, disegel oleh ahli waris dengan memasang pagar bambu, Rabu (16/7/2025). (Foto: Aldi Alpian Indra/Tangerang Ekspres)-Aldi Alpian Indra-Tangerang Ekspres

“Pemerintah tidak bisa mengeluarkan uang tanpa dasar hukum yang sah. Harus ada putusan hukum dulu. Karena itu, semua pihak harusnya menahan diri. Ikuti saja dulu proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.

Sengketa lahan SDN Kuranji telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, dengan klaim kepemilikan dari ahli waris yang merasa lahan tersebut merupakan milik keluarganya.

Sementara Pemkot Serang belum bisa membayar lahan tersebut karena masih menunggu penyelesaian perdata yang tengah berproses di pengadilan. (mg-9)

Sumber: