Perda Minol Sudah Lama Ada, Peredaran Masih Marak

Anggota Satpol PP Kota Tangsel mengamankan barang bukti minuman beralkohol dari tempat hiburan.- Satpol PP For Tangerang Ekspres-
"Yang namanya orang dagang itu barangnya dimusnahkan itu sanksi yang paling menyedihkan tapi, orang dagang itu kan prinsip ekonomi, kalau ada yang beli dia jual," jelasnya.
Muksin mengaku, selama ini mereka yang jualan minol selalu sembunyi-sembunyi dan jarang juga ketahuan, serta bila ketahuan mereka sedang sial saja. "Tempat-tempat yang pernah dirazia ada yang jual minok lagi dan ada yang gulung tikar. Yang kena razia 1 truk biasanya gulung tikar," tuturnya.
Dalam melakukan razia, pihaknya menjerat pelaku penjualan minol dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Perda ini menjadi payung hukum bagi Satpol PP Tangsel dalam menjalankan tugas penegakan Perda. "Sanksinya kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tutupnya. (*)
Sumber: