Perda Minol Sudah Lama Ada, Peredaran Masih Marak

Perda Minol Sudah Lama Ada, Peredaran Masih Marak

Anggota Satpol PP Kota Tangsel mengamankan barang bukti minuman beralkohol dari tempat hiburan.- Satpol PP For Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangsel telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penjualan atau peredaran minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).

 

Yakni, Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122. Namun, kenyataannya dilapangan masih banyak ditemukan peredaran minol dan salah satunya ketiga satpol pp melakukan razia, baik ditempat hiburan, warung sembako, warung jamu dan lainnya.

 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Mohammad Muksin mengatakan, dalam perda tersebut, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol.

 

"Dalam perda ini juga melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta mendagangkan minuman beralkohol," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (9/7/2025).

 

Muksin menambahkan, sejak Januari 2025 hingga sekarang pihaknya sudah berkali-kali melakukan razia tempat-tempat yang disinyalir  menjadi peredaran minol dan menemukan minol berbagai merek dan kandungan lakohol.

 

"Kalau razia di store atau gudang kita bisa dapat 1-2 mobil minol tapi, kalau ditempat karaoke, spa, warung jamu tidak banyak cuma dapat beberapa krat saja," tambahnya.

 

Menururnya, saat razia dan bil pihaknya menemukan minol maka sanksinya adalaglh mengambil barang bukti dan tak lama barang buktinya dimusnahkan. Dimana kandungan alkohol dalam minol yang diamankan mulai 5-40 persen.

 

Sumber: