Wali Kota Serang Instruksikan Pemotongan TPP bagi Lurah yang Mangkir Rapat Paripurna

Wali Kota Serang, Budi Rustandi saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda persetujuan rancangan peraturan daerah dan pengumuman perubahan pimpinan fraksi DPRD, yang hanya dihadiri oleh 40 lurah, Kamis (3/7/2025).-Aldi Alpian Indra-
TANGERANGEKSPRES.ID - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menginstruksikan kepada BKPSDM Kota Serang untuk memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para lurah yang tidak pernah hadir dalam rapat paripurna DPRD.
Instruksi tersebut disampaikan Wali Kota Serang saat rapat paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda persetujuan rancangan peraturan daerah dan pengumuman perubahan pimpinan fraksi DPRD. Dalam kesempatan itu, ia menyoroti rendahnya kehadiran para lurah, di mana dari total 67 lurah yang ada, hanya 40 orang yang hadir.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa kehadiran para lurah dalam rapat paripurna penting agar mereka sebagai kepala kelurahan memahami apa yang sedang dilakukan oleh DPRD dan eksekutif. Hal ini dinilainya penting agar program-program Pemerintah Kota Serang dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, serta dapat dijelaskan dengan tepat jika ada warga yang menanyakan.
"Kalau mereka enggak hadir, potong aja TPP-nya. Tadi dari 67 yang hadir hanya 40 lurah, rapat kemarin bahkan hanya 25 orang," kata Budi usai rapat paripurna, Kamis (3/7).
Ia menegaskan bahwa BKPSDM akan melakukan kajian terkait ketidakhadiran lurah dalam rapat paripurna. Ia menyatakan bahwa lurah yang tidak hadir dianggap tidak disiplin, tidak mau bekerja, dan tidak mengikuti instruksi wali kota, sehingga TPP-nya layak untuk dipotong.
"Pokoknya yang enggak hadir, malas enggak mau kerja, enggak ngikutin instruksi Wali Kota, potong aja tuh TTP-nya ya," tegasnya.
Kebijakan pemotongan TPP bagi lurah yang tidak hadir dalam rapat paripurna sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin yang berlaku bagi PNS, termasuk jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Sumber: