Pelaku Wisata Diminta Patuhi Surat Edaran Penyelenggaraan Wisata Libur Sekolah

Kepala Disbudpar Lebak Imam Rismahayadin.-Ahmad Fadilah-
TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerbitkan surat edaran nomor B.100.3.4.2/9-Bid Destinasi/VI/2025, tentang imbauan penyelenggara kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat libur sekolah 2025.
Imam Rismahayadin, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak mengatakan, surat edaran bupati tersebut menindaklanjuti
surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/3/HK 01.03/MP/2025, dalam rangka menyambut masa libur sekolah tahun 2025, serta guna menetapkan suasana wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Penyelenggara wisata, pengelola destinasi wisata, serta pelaku usaha parwisata dihimbau, memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia tentang Cleaniness, Health, Safety. dan Environtment Sunstamabilty (CHSE) pada destinasi panwisata, daya tarik wisata, usaha pariwisata (penyediaan akomodasi, makan minum, anderamata, penyelenggaraan kegiatan event, dan usaha lainnya yang mendukung kegiatan berwisata).
Menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan destinasi wisata.
Menyediakan informasi yang jelas mengenai harga tiket, fasilitas. dan jam Operasional serta menyediakan informasi harga menu makanan dan minuman. Menyiapkan petugas pelayanan yang ramah, tanggap, dan memahami prosedur keselamatan wisatawan. Dan menyediakan fasilitas penunjang seperti pos kesehatan, tempat sampah, area istirahat, dan sarana ibadah.
Selanjutnya, pengawasan protokol keamanan dan kesehatan, melakukan pemeliharaan dan pengecekan rutin terhadap wahana dan fasilitas umum. Mengimbau wisatawan untuk menjaga perilaku tertib dan menaati aturan yang berlaku di lokasi wisata.
Menyediakan tempat penstirahatan (rest area) bagi pengemudi, operator transportasi wisata dan lahan parkir yang memadai. Mendorong wisatawan untuk menerapkan prinsip pariwisata berkelanjutan, salah satunya untuk menjaga kebersihan dengan menyediakan tempat sampah yang cukup, dan menambah jumlah petugas kebersihan di area daya tari wisata.
Sumber: