Berantas Judi Online, Pemkot Serang Keluarkan Surat Edaran

Berantas Judi Online, Pemkot Serang Keluarkan Surat Edaran

Pj Wali Kota Serang pada saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Serang-Een Amelia/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Judi online atau judi daring kini sedang menjadi perhatian, karena marak terjadi di kalangan masyarakat. Sebagai bentuk perhatian, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pemberantasan Judi online.

 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Serang.

 

Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 BIS KUHP mengenai Larangan berjudi serta maraknya perilaku masyarakat yang menyimpang, salah satunya yakni judi online yang sangat dapat meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat di Wilayah Kota Serang.

 

"Maka saya Pj Walikota Serang menyampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah, agar memantau dan mengawasi ASN di Ingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi onlne konvensional maupun judi online," katanya, Kamis (4/7/2024).

 

Kepada kepala OPD, Yedi menghimbau untuk melakukan pengawasan kepada para pegawai yang ada di bawah tanggung jawab di masing-masing OPD. Terlebih, dalam penggunaan WiFi di kantor untuk tidak disalah gunakan dalam kegiatan judi online.

 

"Agar seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Serang menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat, dengan cara tidak teribat dan turut menghimbau larangan melakukan judi online," ujarnya.

 

Menurutnya, apabila ditemukannya ASN yang terbukti melakukan judi online agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah, untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan aturan kepegawaian yang berlaku.

 

Sumber: