Puluhan Siswa Tidak Lolos Jalur Domisili, Warga Geruduk SMAN 11 Kota Tangerang

Puluhan Warga Kelurahan Jatake melakukan aksi di depan SMAN 11 Kota Tangerang, Senin (30/6/2025). Mereka mendesak pihak sekolah mengakomodir calon siswa yang tereliminasi pada SPMB jalur domisili.--
TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Puluhan warga Kelurahan Jatake melakukan aksi didepan SMAN 11 Kota Tangerang, Senin (30/6/2025). Mereka mendesak pihak sekolah mengakomodir calon wali murid yang merupakan warga Kelurahan Jatake melalui jalur domisili.
Koordinator aksi, Mustofa Ali mengungkapkan, sebanyak 20 calon siswa yang merupakan warga Kelurahan Jatake mendaftar di SMAN 11 Kota Tangerang melalui jalur domisili tidak lolos. Dia mempertanyakan penyebabnya.
"Kita warga ingin tahu penyebabnya apa bisa puluhan anak warga sekitar disini tidak lolos, kita ingin sistem di uka ke publik seperti tahun-tahun sebelumnya," ungkap Mustofa saat ditemui, Senin (30/6/2025).
Dia mengatakan, warga sekitar sempat melakukan audiensi dengan pihak panitia SPMB SMAN 11 Kota Tangerang belum lama ini. Pihaknya meminta pihak sekolah membuka sistem SPMB tersebut. Namun, pihak sekolah berdalih saat ini sistem dikendalikan pemerintah pusat.
"Kita ingin adanya transparansi seperti sistem PPDB (penerimaan peserta didik baru) sebelumnya, sistem bisa diakses semua masyarakat, mana yang tereliminasi dan berapa yang lolos jalur domisili," ujarnya.
Dikatakan, SPMB tahun 2025 ini terutama pada jalur domisili tetap adanya aturan yang mempertimbangkan nilai raport maksimal dan minimal. Jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sudah tidak lagi berlaku.
"Yang kita dengar kan pada sistem ada nilai maksimal 87 berarti kan kalau nilainya 88 tidak masuk jalur domisili, harusnya masuk jalur prestasi Akademik. Nah ini disamakan antara jalur domisili dengan jalur prestasi dari pertimbangan nilainya seperti itu," katanya.
Menurutnya, pihak SMAN 11 Kota Tangerang telah melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik. Sebab, pihak sekolah menutupi sistem pelaksanaan SPMB yang seharusnya semua masyarakat dapat mengakses seluruh fitur aplikasi SPMB tahun 2025 ini.
"Saat audiensi kita sempat minta dibuka sistem itu tapi pihak sekolah tetap menolaknya. Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik harusnya masyarakat berhak mengakses, sekolah harus memfasilitasinya," tandasnya.
"Kalau seperti ini, pihak sekolah sudah melanggar UU keterbukaan informasi publik," tegasnya.
Dia menyebut, aksi yang digelar puluhan warga Kelurahan Jatake ini pihak sekolah sama sekali tidak memberikan akses untuk memfasilitasi warga dalam upaya dapat mencari solusi agar warga sekitar khususnya warga Kelurahan Jatake dapat diakomodir untuk menerima anaknya dapat sekolah di SMAN 11 ini.
Dia menegaskan, pihaknya tetap akan menuntut pihak SMAN 11 Kota Tangerang agar warga Jatake tetap dapat diakomodir pada pelaksanaan SPMB tahun 2025 ini.
"Ada 20 calon siswa yang tereliminasi, kita akan perjuangkan, kita akan pasang tenda, sudah ada tendanya. Nanti kita akan blomade SMAN 11 ini," tegas Mustofa.
"Adanya SMAN 11 ini hasil perjuangan warga Jatake, orang tua terdahulu yang memperjuangkannga sampai berdarah-darah, wajar kami memaksa agar warga kami diakomodir," tandasnya lagi. (*)
Sumber: