Aset Pemerintah Dikuasai 15 Tahun Diselamatkan Jaksa Pengacara Negara

Aset Pemerintah Dikuasai 15 Tahun Diselamatkan Jaksa Pengacara Negara

Tim JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan aset daerah di Kampung Bubulak, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.-DOK. KEJARI FOR TANGERANG EKSPRES-

TANGERANGEKSPRES.ID -- Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang bergerak cepat. Berbekal surat kuasa khusus dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, tim berhasil menyelamatkan aset pemerintah yang sudah dikuasai yayasan selama 15 Tahun.

 

Bila dihitung dengan nominal rupiah, aset yang diselamat jaksa senilai Rp1.110.770.000. Di mana,  bangunan berupa gedung serba guna memiliki luas1685 meter persegi.

 

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Eddy Purwanto mengatakan, aset milik pemerintah daerah dikuasai sepihak oleh Yayasan Darussalam yang berlokasi di Kampung Bubulak, RT00/004, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.

 

Aset tersebut berupa gedung serba guna (GSG) kini sudah diambil alih jaksa. Nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

 

Lanjutnya, tindakan non litigasi yang dilakukan tim JPN berhasil menyelesaikan penguasaan aset oleh warga. Sehingga, warga secara sukarela mengosongkan dan membongkar pagar yang mengelilingi bangunan GSG.

 

"Hasil klarifikasi warga mengakui telah menempati lahan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan serta membongkar pagar yang mengelilingi aset daerah," jelasnya, Jumat (27/6/2025).

 

Warga diberi waktu sampai satu pekan sejak 19 Juni 2025 untuk mengosongkan dan membongkar pagar. "Alhamdulillah aset daerah yang dikuasai untuk kepentingan komersil dan secara ilegal sudah diambil alih oleh jaksa pengacara negara," jelasnya.

 

Sumber: