Disewakan Jadi Pusat Kuliner, Aset Rp 67 Miliar Diselamatkan

Disewakan Jadi Pusat Kuliner, Aset Rp 67 Miliar Diselamatkan

ASET: Jaksa Pengacara Negara bersama Plt Camat Pagedangan H.M Yusuf Fachrozi mengamankan aset lahan SMPN 2 Pagedangan.(Dok. Kejari Kab. Tangerang)--

PAGEDANGAN — Aset senilai Rp 67 miliar diselamatkan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Senin (14/7/2025). Aset berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) itu berada Perumahan Medang Lestari, Desa Medang, Kecamatan Pa­gedangan, Kabupaten Tange­rang.

Aset lahan itu seluas 11.213 meter persegi atau 1 hektare lebih. Aset itu sebelumnya di­kuasai pihak lain selama 15 tahun dan digunakan sebagai pusat kuliner. Padahal seharus­nya, aset milik Pemkab Tange­rang itu diperuntukkan untuk gedung SMPN 2 Pagedangan.

Tim JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang men­dapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, langsung bergerak melakukan upaya penyelamatan aset. 

”Kami melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa somasi terhadap pihak yang menguasai lahan. Setelah men­dapatkan somasi, pihak yang menguasai lahan langsung me­ngosongkan lahan aset,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Ke­pala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Eddy Purwanto, Selasa (15/7/2025).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kemudian menin­dak­lanjuti dengan menyerah­kan kembali SKK beserta do­kumen penyelamatan aset ke­pada BPKAD Kabupaten Tangerang.

”Berdasarkan nilai harga pasar saat ini terhadap 2 bidang tanah iru senilai  Rp. 67.278.000.000 atau Rp 67 miliar lebih,” ujarnya.

Eddy menerangkan, keber­hasilan itu merupakan wujud nyata peran aktif Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pem­kab Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Tange­rang. 

Eddy melanjutkan, PSU Peru­mahan Medang Lestari menjadi salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan sete­lah bertahun-tahun menjadi permasalahan.

Eddy menjelaskan, berdasar­kan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Un­dang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Re­publik Indonesia, dalam hal penyelamatan aset, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabu­paten Tangerang dengan ada­nya SKK dapat bertindak baik di dalam maupun di luar peng­adilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 

Selanjutnya, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Re­publik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hu­kum, Bantuan Hukum, Pertim­bangan Hukum, Tindakan Hu­kum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Langkah yang ditempuh Kejak­saan Negeri Kabupaten Tange­rang merupakan salah satu prio­ritas program kerja dalam mendukung program-program Pemkab Tangerang dan me­wujudkan kepastian hukum. 

”Penyelamatan aset Pemerin­tah Daerah Kabupaten Tange­rang merupakan wujud nyata kerjasama bidang hukum antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” pungkas Eddy.(sep)

Sumber: