Pemkot Bentuk Pansel Lelang Jabatan 5 Kepala OPD

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. -Tri Budi/Tangerang Ekspres-
"Pelantikan saya 20 Februari dan sesuai aturan saya baru boleh melakukan rotasi mutasi paling tidak 20 Agustus 2025 atau 6 bulan setelah pelantikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, terkait kekosongan tersebut pihaknya akan melakukan dua tahapan. Pertana adalah pihaknya akan melakukan rotasi bagi kebutuhan organisasi. Saat ini ada 6 OPD yang kursi jabatan eselon 2 kosong dan tentu dibawahnya juga mengikuti kedepannya.
"Kedua saya akan lakukan seleksi, saya sudah minta BKPSDM untuk berkomunikasi dengan orang-orang yang akan jadi panitia seleksi (Pansel) dan kalau bersedia segera kita laporakan ke BKN. Pansel ini baru dan yang lama sudah selesai," tambahnya.
Pak Ben menuturkan, Pansel terdiri dari beberapa orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman terkait, termasuk dari kalangan profesional dan akademisi. Saat ini ada 6 OPD yang tidak memiliki pemimpin dan mana yang akan dilelang pihaknya belum mengetahui dan sedang dilakukan eveluasi dahulu.
"Misal BKAD sekarang kosong dan diiisi plt. Bisa saja saya isi dari eselon 2 yang lain sehingga yang dilelang eselon 2 yang ini. Yang dilelang belum tentu yang OPD kosong ini dan tergantung kebutuhan organisasinya seperti apa, mana yang dilelang dan mana yang belum," ungkapnya.
Mantan Birokrat Pemkab Tangerang tersebut mengaku, tidak lama lagi Kepala Dispora Tangsel Mursinah juga akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2025 mendatang. Untuk itu, pihak akan mempertimbangkan sekaligus akan dilakukan lelang jabatan.
"Kemungkinan diantara 6 itu akan ada yang melalui seleksi dan rotasi," tutupnya. (*)
Sumber: