72 ASN Terima Satya Lancana Karya Sastra

72 ASN Terima Satya Lancana Karya Sastra

Ratusan ASN mengikuti apel hari kesadaran nasional di halaman Balai Kota Tangsel, kemarin.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Sebanyak 72 apa­ratur sipil negara (ASN) diling­kup Pemkot Tangsel mendapat penganugrahan Satya Lancana Karya Sastra Presiden Republik Indonesia.

72 ASN tersebut terdiri dari 7 orang mendapat penganug­rahan 30 tahun, 15 orang 20 tahun dan 50 orang mendapat 10 tahun. Secara simbolis peng­hargaan diberikan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan kepada 3 ASN saat apel Hari Kesadaran Nasional 2025 di halaman Balai Kota Tangsel, Rabu, 17 September 2025.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, peng­hargaan Satya Lancana Karya Satya adalah penghargaan yang diberikan kepada ASN yang telah mengabdi selama 10 ta­hun, 20 tahun dan 30 tahun oleh Presiden Republik Indo­nesia.

”Penghargaan ini diberikan kepada ASN yang menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecaka­pan, kejujuran, kedisplinan dan prestasi kerja dalam melak­sa­nakan tugasnya sebagai ASN dilingkup Pemkot Tangsel,” ujar­nya, Rabu, 17 September 2025.

Pilar menambahkan, peng­hargaan tersebut merupakan anugrah pengabdian sekian puluh tahun bagi ASN. 

”Yang dapat penghargaan ini adalah ASN terpilih, yang punya prestasi khusus dan itu yang diprioritaskan untuk mendapatkan penghargaan dari Presiden,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengemba­ngan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel Fuad mengatakan, penghargaan tersebut diberikan kepada ASN yang telah bekerja dan penuh kesetiaannya terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Peme­rintah.

”Selamat kepada ASN yang telah mendapatkan penghar­gaan Satya Lencana Karya Satya baik 10, 20 dan 30 tahun,” ujarnya.

Fuad menambahkan, banyak verifikasi persyaratan untuk mendapatkan penghargaan tersebut karena tidak semua orang bisa mendapatkannya baik penghargaan yang 10 tahun, 20 tahun maupun 30 tahun tersebut.

”ASN dituntut bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tutupnya. (bud)

Sumber: