BJB

Serapan Bankeu Desa Rendah, Program Desa Terancam Tertunda

Serapan Bankeu Desa Rendah, Program Desa Terancam Tertunda

Wawancara Kepala DPMD Provinsi Banten, Gunawan Rusminto di KP3B, belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Realisasi pencairan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa dari Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2026 masih rendah. Memasuki triwulan III, penyerapan anggaran yang mencapai Rp120 juta per desa itu baru terealisasi sekitar 38 persen dari total 1.238 desa di Banten.

Rendahnya serapan tersebut membuat Pemerintah Provinsi Banten mulai waspada. Selain berpotensi menghambat pembangunan desa, keterlambatan pencairan juga dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan sejumlah program strategis, termasuk program Sarjana Penggerak Desa yang dijadwalkan mulai membuka pendaftaran pada Oktober mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, Gunawan Rusminto, mengungkapkan, secara wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang menjadi daerah dengan persentase pencairan tertinggi. Namun, capaian kedua daerah itu belum mampu mengangkat serapan secara keseluruhan.

“Secara agregasi se-Provinsi Banten baru 38 persen. Ini sudah masuk triwulan III, jadi kami masih degdegan. Kabupaten Lebak dan Tangerang memang paling besar persentase pencairannya, tetapi secara keseluruhan masih 38 persen dari total 1.238 desa,” kata Gunawan kepada Tangerang Ekspres, Selasa (25/8).

Menurutnya, persoalan utama yang menghambat pencairan adalah lemahnya tertib administrasi desa, khususnya terkait penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya. Sistem pengajuan di Pemprov Banten secara otomatis menolak proposal baru apabila laporan pertanggungjawaban belum diselesaikan.

“Banyak kepala desa belum fokus menyelesaikan SPJ. Proposal sudah diajukan, tetapi sistem menolak karena SPJ tahun sebelumnya belum masuk,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi, pemerintah desa juga dihadapkan pada pengelolaan berbagai sumber pendanaan secara bersamaan, mulai dari Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten, hingga Bankeu dari Pemprov Banten. Kondisi ini membuat sebagian aparatur desa masih kesulitan menyesuaikan ritme pengelolaan anggaran.

Gunawan menegaskan, keterlambatan pencairan akan berdampak pada sempitnya waktu pelaksanaan program di lapangan. Dana memang masih dapat dicairkan, namun pelaksanaan kegiatan menjadi mepet dengan batas waktu anggaran.

“Bisa dicairkan, tetapi waktu pelaksanaan program menjadi sangat terbatas,” katanya.

Untuk mempercepat penyerapan, DPMD Banten terus melakukan monitoring dan evaluasi secara langsung maupun virtual kepada pemerintah desa. Koordinasi juga diperkuat bersama DPMD kabupaten, kecamatan, hingga organisasi perangkat desa.

“Kami tidak pernah bosan mengingatkan teman-teman desa, baik melalui pertemuan langsung maupun secara daring. Camat juga harus aktif mengawasi perkembangan program desa di wilayahnya,” tegas Gunawan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, meminta pengawasan pembangunan desa diperketat seiring rencana peningkatan dukungan anggaran desa. Pemprov Banten bahkan tengah menyiapkan skema tambahan bantuan hingga Rp300 juta untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan memperkuat ekonomi desa.

“Kita prioritaskan pembangunan desa. Dana desa ini kita keroyok dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota agar desa semakin maju,” kata Dimyati.

Namun, ia mengingatkan agar besarnya anggaran tidak menimbulkan penyimpangan. Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Sumber: