Tak Diberi Uang Hasil Gadai Rumah, Motif Adik Bunuh Kakak di Pamulang

Tak Diberi Uang Hasil Gadai Rumah, Motif Adik Bunuh Kakak di Pamulang

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (tengah) didampingi Waka Polres Kompol Rizkyadi Saputro (tiga kiri) dan Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi (tiga kanan) menunjukan barang bukti kasus pembunuhan.-Tri Budi/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan Firdaus (53) terhadap Narun (53) yang terjadi di Jalan Masjid Darussalam RT 4, RW 14 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Diketahui, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB Firdaus tega menghabisi Narun yang merupakan kakak kandungnya. Narun tewas ditangan Firdaus alias Willy lantaran mengalami luka sabetan atau bacokan benda tajam dibagian bahu. 

Korban sebelum tewas sempat meminta pertolongan warga namun, lantaran banyak mengeluarkan darah korban kemudian roboh dan tergeletak serta meninggal dunia di depan toko sembako Diman.

Diketahui, korban merupakan warga yang tinggal di Jalan Masjid Darussalam, Gang Damar RT 9, RW 4 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang. Jarak rumah dengan TKP pembunuhan hanya sekitar 2 kilometer.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (30/4/2025) adanya seorang laki-laki yang meninggal sekitar pukul 10.30 WIB di TKP.

"Berdasarkan laporan awal, korban diduga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka bacokan pada bagian pundak kiri," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (10/5/2025).

Victor menambahkan, untuk mengungkap kasus tersebut pihaknya segera membentuk tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Pamulang untuk melakukan penyelidikan, identifikasi tersangka dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Lebih kurang 24 jam, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Pamulang, Kota Tangsel," tambahnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka, diketahui bahwa tersangka adalah adik kandung korban. Motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua mereka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka, tersangka ini merasa kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikannya bagian dari hasil gadai," jelasnya.

Victor mengungkapkan, tersangka juga menerangkan bahwa kakak-kakaknya kerap kali berucap dengan kata-kata yang menurut rersangka merendahkan harga dirinya. Terutama ucapan yang dilontarkan oleh korban yang merupakan kakak pelaku.

Kekesalan tersangka memuncak hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban. "Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Sat Tahti Polres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatakannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Victor mengaku, Polres pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara transparan dan profesional untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganva. 

Sumber: