Tak Diberi Uang Hasil Gadai Rumah, Motif Adik Bunuh Kakak di Pamulang

Tak Diberi Uang Hasil Gadai Rumah, Motif Adik Bunuh Kakak di Pamulang

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (tengah) didampingi Waka Polres Kompol Rizkyadi Saputro (tiga kiri) dan Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi (tiga kanan) menunjukan barang bukti kasus pembunuhan.-Tri Budi/Tangerang Ekspres-

"Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang dikirimkan oleh tim ke Subbbid Biologi Serologi atau DNA Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa darah yang ada pada alat yang digunakan oleh tersangka DNA-nya identik dengan yang ada pada pakaian milik korban," tuturnya.

Alvino menuturkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan tersangka juga pernah tersangkut pidana lain yakni kasus perjudian. "Selain itu, tersangka merencanakan pembunuhan ini dilakukan sejal awal 2025," tutupnya.

Ditempat yang sama, Kasubdit Biologi Serologi atau DNA Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Irfan Rofik mengatakan, sesuai petunjuk dan arahan Kapolri, bahwa penyidikan tindak pidana itu harus menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

"Polres Tangsel setelah melakukan penyidikan dan koordinasi dengan forensik menemukan barang bukti. Dan barang bukti ini diperiksakan di laboratorium Forensik Puslabfor di Sentul, Jawa Barat," ujarnya.

Irfan menambahkan, barnag bukti yang dikirim Polres Tangsel berupa 1 senjata tajam celurit milik tersangka, barang bukti pakaian dan barang-barang milik korban yang terdapat darah korban.

"Hasil pemeriksaan darah yang ada di celurit cocok dengan koban yang ada di pakaian korban dan barang-barang milik korban. Jadi alat senjata tajam yang digunakan pelaku itu yang digunakan pelaku karena memiliki kecocokan antara darah yang ada di celurit dengan darah korban yang ada dipakaian korban," tutupnya. (*)

Sumber: