Pelaku Pencabulan 3 Bocah di Ciputat Ternyata Guru Marawis

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq. -Tri Budi tangerangekspres.id-
Menurutnya, mendapat pengakuan tersebut, orang tua tersebut lalu melaporkan hal itu kepada ibu kandung korban R (9). Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban R (10) ke Polsek Ciputat Timur.
Mendapat laporan tersebut Polsek Ciputat Timur kemudian langsung merespons cepat laporan itu dan mendatangi TKP. "Tak lama anggota saya meringkus pelaku AA yang tinggal tida jauh dari lingkungan rumah korban," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, aksi becat pelaku ternyata juga dilakukan terhadap 2 bocah laki-laki lainnya. Dimana pelaku melakukan pencabulan kepada korban R (10) selama 5 kali, korban H (7) sebanyak 4 kali dan ke korban R (9) sebanyak 2 kali.
"Kasus pencabulan ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2025," ungkapnya.
Mantan personel Bidang Humas Polda Metro Jaya tersebut mengaku, pelaku melakukan asksinya dengan mengiming-imingi korban dan mengajak bermain game online ditempat tinggalnya.
Saat berada di rumahnya, pelaku melakukan aksi bejatnya. Kemudian pelaku memberi korban sejumlah uang kepada korban dengan besaran bervariasi, ada yang Rp10 ribu dan Rp2.000 dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapu . Kasus tersebut saat ini dalam penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan atau pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Pondok Aren tersebut mengaku, pihaknya mengucapkan terimakasih atas partisipasi aktif masyarakat melalui layanan hotline yang dimiliki Polsek Ciputat Timur.
Sumber: