Sejumlah Barang Bukti Diamankan dalam Kasus Suami Bunuh Istri

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Azkar Sodiq. -Tri Budi/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Polisi masih terus mendalami kasus pembuhan yang dilakukan suami kepada istrinya yang terjadi di kontrakan di Jalan Rusa IV, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Senin (16/6/2025) malam.
Diketahui, pada Senin (16/6/2025) malam nasib nahas dialami seorang perempuan berinias RK (25) yang diduga tewas ditangan suaminya sendiri berinisial JN (37). Kasus pembunuhan tersebut kini dalam penanganan Polda Metro Jaya.
Kapolsek Pamulang Kompol Bambang Azkar Sodiq mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekan di Polda Metro Jaya. "Kasusnya yang menangani Polda Metro Jaya," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (18/6/2025).
Bambang menambahkan, dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Termasuk mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. "Ada dua bilah senjata tajam yakni pisau dan HP juga kita amankan sebagai barang bukti dalam kasus ini," tambahnya
"Pelaku ditangkap warga bersama anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur saat akan pergi bersama anaknya," jelasnya.
Semenrara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebelum korban ditemukan tewas, tetangganya sempat mendengar suara tangisan dan ribut-ribut dari dalam kontrakan. "Tetangga awalnya tidak curiga dan mengira itu keributan yang biasa dalam rumah tangga," ujarnya.
Ade menambahkan, beberapa jam kemudian tetangga tidak mendengar lagi suara ribut-ribut serta tangisan dari dalam kontrakan. Tak lama warga justru mendengar ada suara tangisan anak kecil.
Sumber: