Bawaslu Kota Tangerang di Sidang Etik, Saripudin Tidak Hadir, Sachrudin Hadir

Bawaslu Kota Tangerang di Sidang Etik, Saripudin Tidak Hadir,  Sachrudin Hadir

Sidang Etik DKPP Banten kepada Bawaslu Kota Tangerang. -Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres-

 

Dengan tegas juga, Komarullah mengatakan Bawaslu Kota Tangerang sudah bekerja dengan menindak lanjuti aduan itu. Setelah dilakukan tindaklanjut unsurnya tidak terpenuhi. Bahkan  jika berbicara ekstrem aduan tersebut dapat ditolak Bawaslu Kota Tangerang di awal. 

 

"Sebenarnya materialnya tidak terpenuhi, tetapi karena bawaslu menganggap aduan itu penting, kita tetap tindak lanjuti. Jangan sampai Pilkada kota Tangerang tercederai dengan adanya money politik. Itu informasi awal dan kita tindak lanjuti, tidak benar jika kami tidak menindak lanjuti aduan," tuturnya.

 

"Sekarang pilkada sudah selesai, harapan saya kita mulai dari nol, ya," imbuh Komarullah. 

 

Sementara itu, Syafril Elain, tim kuasa Saripudin mengungkapkan dari materi yang telah disampaikan pihaknya, bahwa laporan mereka tidak ditanggapi dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Tangerang.  

 

"Tidak ada pemberitahuan. Sepengetahuan pengalaman saya, jika ada laporan itu ditindaklanjuti dan atau dihentikan. Jadi Bawaslu Kota Tangerang layak untuk dihukum bahkan bisa untuk diberhentikan," ucapnya.  

 

"Satu lagi, Saripudin tidak pernah melaporkan SRD, yang ada yang dilaporkan adalah Sachrudin calon walikota. Kok surat penghentiannya SRD?  Siapa? Coba cek di KPU ada gak SRD," tandasnya.  

 

Setelah mendengarkan dan mencatat hasil keterangan para pihak terkait ketua majelis, I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi, memberikan Informasi lebih lanjut, bahwa putusan sidang akan disampaikan paling lambat dua hari pasca sidang etik DKPP-RI Provinsi Banten tersebut digelar. (*)

 

Sumber: