Pegawai Pemkot Tangsel Masih Melanggar Perda KTR

Pegawai Pemkot Tangsel Masih Melanggar Perda KTR

Satpol pp Kota Tangsel merazia perkantoran Lengkon Wetan, Serpong. Dok. Satpol PP For Tangerang Ekspres--

Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Sedangkan Satgas KTR oleh Wali Kota Tangsel tak lama setelah Perda tersebut diterapkan.

 

Dalam Perda KTR, ada 7 tatanan atau wilayah yang masuk dalam KTR. Yakni, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, tempat yang ditetapkan. (*)

 

Sumber: