Samsat Ciputat Razia Kendaraan Telat Pajak

Samsat Ciputat Razia Kendaraan Telat Pajak

Petugas Samsat Ciputat memeriksa masa berlaku pajak kendaraan bermotor saat razia di Jalan Siliwangi Pamulang, Selasa, 29 Juli 2025. - (Samsat Ciputat For Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — UPTD Penge­lolaan Pendapatan Daerah Ci­putat menggencarkan pe­nertiban pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selasa, 29 Juli 2025 dilaksa­nakan razia pajak kendaraan di Jalan Siliwangi Pamulang, tepatnya di depan alun-alaun Pamulang. 

Razia kendaraan sering dila­kukan untuk menyadarkan ma­syarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut dilakukan karena masih ada anggapan masya­rakat membayar pajak kenda­raan bermotor tidak penting. Sehingga mereka perlu diingat­kan pentingnya membayar pa­jak dan salah satunya pa­jaknya untuk pembangunan.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat Beny Pribadi mengatakan, pi­haknya kembali melaksanakan razia pajak kendaraan bermotor setelah lama tidak dilakukan.

“Razia hari ini di Jalan Sili­wangi Pamulang dan kita ber­hasil menjaring 50 kendaraan yang telat bayar pajak. Yakni, 45 kendaraan roda 2 dan 5 ken­daraan roda 4,” ujarnya ke­pada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (29/7).

Beny menambahkan, kenda­raan yang terjaring tersebit lan­taran pemiliknya telat bayar pajak. Ada 5 pemilik kendaraan yang langsung bayar pajak di lokasi. Pasalnya, saat razia pi­haknya juga menyediakan mobil Samsat Keliling di lokasi.

Penyuka olahraga bulutangkis tersebut menjelaskan, saat razia pihaknya menemukan masa berlalu pajak sejumlah kenda­raan telah habis atau mati. 

“Namun, paling lama mati masa berlaku pajaknya hanya sekitar 3 tahun saja,” tam­bah­nya.

Menurutnya, selain mela­kukan pemeriksaan PKB, pe­tugas juga memberikan so­sialisasi terkait dengan Keputusan Gubernur Banten no­mor 286 Tahun 2025 Ten­tang  Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 6 Juli sampai 31 Oktober 2025 mendatang.

“Ada juga Keputusan Guber­nur Banten Nomor 322 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok PKB bagi kendaraan Bermotor Mutasi Masukin dari Luar Provinsi Banten,” tuturnya.

Beny mengungkapkan, razia kerap dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat supaya disiplin dalam mem­bayar pajak kendaraan ber­motor.

“Diharapkan masyarakat dapat membayar pajak ken­daraan bermotor tepat waktu, sehingga kedepannya tung­gakan pajak kendaraan ber­motor di Banten dan khu­susnya di Kota Tangerang Se­latan (Tangsel) dapat berku­rang,” tutupnya. (bud)

Sumber: