Budi Terjun Langsung Cek Kualitas MBG

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, meninjau langsung menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 2 Kota Serang, Kamis (2/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wali Kota Serang, Budi Rustandi, turun langsung meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kota Serang, Kamis (2/10).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kualitas makanan yang disajikan kepada para siswa benar-benar higienis, layak konsumsi, serta sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Dalam tinjauannya, Budi menyebut kondisi makanan yang disediakan oleh dapur MBG sudah sesuai standar. Menu yang disajikan dinilainya cukup higienis dan aman bagi anak-anak.
“Hasil tinjauan hari ini kita lihat bersama-sama makanannya higienis, tidak berbau basi. Dan memang itu sudah pas, buah-buahannya sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pak Prabowo, yaitu buah tidak dipotong-potong agar tidak cepat basi,” katanya usai memantau langsung distribusi makanan kepada siswa.
Budi menegaskan, Pemkot Serang bersama aparat penegak hukum (APH) akan terus melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah untuk mencegah potensi kasus keracunan makanan. Ia menyebut keterlibatan banyak pihak sangat dibutuhkan agar pengawasan berjalan lebih maksimal.
“Tentu saja ke depan akan ada pengecekan lain. Kita akan cek juga ke tempat lain bersama Kapolres dan Pak Kejari, sebagai langkah menanggapi isu-isu keracunan. Jangan sampai terjadi di Kota Serang,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan MBG sejatinya sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan terhadap pihak penyedia. Namun, menurutnya, masih ada persoalan koordinasi yang belum berjalan optimal.
“Pengawasan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan terhadap SPPG. Namun memang terkadang data dari BGN tidak dikoordinasikan dengan pihak APH, seperti Kejari, Polres, dan tim lain. Bahkan saat rapat, Danramil dan Kapolsek juga menyampaikan komplain soal ini,” ungkapnya.
“Saya tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada keterlibatan semua stakeholder, baik APH maupun institusi pemerintah, agar pengawasan MBG bisa maksimal. Tidak bisa hanya mengandalkan wali kota,” tambahnya.
Selain aspek pengawasan, aturan konsumsi makanan MBG juga menjadi sorotan. Kepala Seksi Penerimaan Peserta Didik dan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar (Kasi PDPKSD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ade Rahmawati, menegaskan bahwa makanan MBG tidak boleh dibawa pulang oleh siswa.
“Tidak boleh, makanan MBG cukup dimakan di sekolah. Habis atau tidak habis harus ditinggalkan di food tray. Itu menjadi bahan evaluasi bagi dapur MBG, terutama jika banyak yang tersisa,” jelasnya.
Larangan tersebut, kata Ade, bukan tanpa alasan. Masa konsumsi makanan yang singkat menjadi faktor utama.
“Karena masa konsumsi makanan hanya 4–5 jam setelah dimasak. Jika lewat dari waktu itu, makanan tidak boleh dikonsumsi. Misalnya, makanan yang disajikan pukul 07.00 sudah tidak layak dikonsumsi setelah lewat pukul 12.00,” katanya.
Ade menambahkan, jika makanan dibawa pulang, maka risikonya sangat besar.
Sumber: