Bawaslu Tangsel Temukan Sejumlah Temuan Pelanggaran Pilkada
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep (dua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait temuan pelanggaran pelaksanaan Pilkada Tangsel dan Pilgub Banten 2024. -Tri Budi/Tangerang Ekspres-
"Pemilih tersebut melaporkan hal itu karena merasa terkejut. Salah satu surat suara tersebut kemudian dimasukkan ke kategori surat suara rusak dan tidak dihitung. Surat suara lainnya tetap digunakan sesuai dengan pemilihan yang seharusnya," terangnya.
Kejadian lain yang ditemukan Bawaslu adalah di Kecamatan Pamulang, terdapat kasus khusus dimana tiga pemilih mencoblos bukan di TPS tempat mereka terdaftar. Pemilih dari TPS 42 mencoblos di TPS 41, sedangkan satu pemilih dari TPS 36 mencoblos di TPS 42.
"Total ada empat orang yang mencoblos di TPS yang salah. Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50 huruf E, kejadian tersebit akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 41," tutupnya. (*)
Sumber: