Mau Urus PBG? DCKTR Tangsel Kasih Tahu Syarat dan Caranya
--
Data teknis tanah berupa gambar batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area/persil yang akan dibangun (bila ada bangunan pada area/persil yang akan dibangun).
"Lalu gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah untuk bangunan sederhana (untuk gedung lebih dari 2 lantai)," jelasnya.
Sementara itu, data teknis arsitektur paling sedikit metiputi gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung. Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural).
Untuk data eknis struktur, paling sedikit metiputi perhitungan teknis sederhana (untuk bangunan lebih dari 2 lantai) dan gambar rencana fondasi, basemen kolom, balok, pelat tantai dan rangka atap, penutup dan komponen gedung lainnya.
"Juga gambar detail struktur dan spesifikasi teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural)," ungkapnya.
Sedangkan untuk data mekanikal, elektrikal dan plambing meliputi perhitungan teknis sederhana dan gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan dan pencahayaan. Perhitungan teknis dan gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase dan persampahan.
"Terakhir spesifikasi teknis (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal dan perpipaan (plambing)," tuturnya.
Ade mengaku, cara memperoleh PBG caranya adalah pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal http://simbg.pu.go.id danmengunggah dokumen rencana teknis.
Sumber: