Mau Urus PBG? DCKTR Tangsel Kasih Tahu Syarat dan Caranya

Mau Urus PBG? DCKTR Tangsel Kasih Tahu Syarat dan Caranya

--

Kemudian dinas teknis melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan standar teknis PBG. Dinas teknis memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik.

 

"Dinas teknis melakulan penilaian konsultasi atau pemeriksaan pemenuhan standar teknis bangunan gedung," ungkapnya.

 

Kemudian, dinas terkait melakukan perhitungan retribusi dan penerbitan suray ketersngan retribusi daerah (SKRD). Pemohon melakukan pembayaran retribusi paling lambat 30 hari dan menguunggah bukti pembayaran di akun SIMBG pemohon.

 

"Verifikasu bukti pembayaran. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penerbitan SK PBG," tutupnya. (*)

Sumber: