Mau Urus PBG? DCKTR Tangsel Kasih Tahu Syarat dan Caranya
--
TANGERANGEKSPRES.ID - Syarat untuk membangun gedung adalah harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi PBG.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel Ade Suprizal mengatakan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi merawat, bangunan gedung sesuai dengan standar.
"Cara memperoleh persetujuan bangunan gedung tidaklah sulit," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (20/11/2024).
Ade menambahkan, dasar hukum PBG adalah UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten. Kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"UU No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Permen PAN RB Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan dan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 1 tahun 2022," tambahnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan PBG ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Yakni, data umum paling sedikit metiputi informasi KTP/KITAS, informasi KRK/IPPT dan Rencana Tapak / Siteplan. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung).
Untuk data meliputi penyedia jasa perencana konstruksi badan usaha atau perseorangan, arsitek berlisensi (dalam hal tidak ada penyedia jasa perencana konstruksi/arsitek, pemilik dapat menggunakan desain prototipe/desain rumah tinggal tahan gempa. Untuk bangunan yang menggunakan desain prototipe/tahan gempa ketentuan teknisnya harus mengikuti PP 16 Tahun 2021).
Sumber: