Seorang Janda, Gugat Pemkab Lebak Rp 1 Miliar

Seorang Janda, Gugat Pemkab Lebak Rp 1 Miliar

Suasana RDP yang digelar di Ruang Bamus DPRD Lebak, Rabu (16/10/2024).-A Fadilah-

Asep juga menekankan, pihaknya saat ini masih berharap penyelesaian dapat dicapai melalui jalur RDP. Namun, jika tidak ada solusi dalam pertemuan tersebut, ia mengindikasikan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

 

"Kita liat kedepan, apakah Dinas PUPR Lebak bisa diajak baik-baik dalam penyelesaiannya," ujar Asep.

 

Awalnya, Maryami menghibahkan lahan berukuran 4×4 meter persegi di belakang rumahnya untuk pembangunan SPAM. Namun, dalam pelaksanaannya, pembangunan dilakukan di samping rumah Maryami, yang ia rencanakan sebagai lokasi rumah anaknya di masa depan. Merasa dirugikan, Maryami, dengan didampingi kuasa hukum Asep Setiawan, menggugat ganti rugi materil dan imateril karena merasa tertekan oleh ancaman dan cemoohan masyarakat.

 

Kabid Cipta karya Dinas PUPR Lebak, Hendro mengatakan, kenapa persoalan tanah muncul setelah pembangunan selesai dan tidak dari awal. Bahwa pembangunan SPAM di Desa Senanghati, berdasarkan usulan masyarakat. Salah satu poin persyaratan tersedianya lahan untuk lokasi pembangunan.

 

“Lokasi lahan adalah hibah dari Bu Maryami berukuran 4×4 meter persegi. Pernyataan hibah ditandatangani bu Maryami dan disaksikan Kepala Desa Senanghati, Agus,” jelas Hendro.(*)

 

Sumber: