Seorang Janda, Gugat Pemkab Lebak Rp 1 Miliar

Seorang Janda, Gugat Pemkab Lebak Rp 1 Miliar

Suasana RDP yang digelar di Ruang Bamus DPRD Lebak, Rabu (16/10/2024).-A Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Maryami (52), seorang janda penyandang disabilitas asal Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak mengajukan gugatan senilai Rp 1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas PUPR dan pihak lainya terkait lahan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Gugatan tersebut disampaikan Maryami di ruang Komisi lV DPRD Lebak, Kamis (17/10/2024)

 

Muamar Adi, anggota Komisi lV DPRD Lebak, mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatufika pada rapat dengar pendapat (RDP), dan hanya mengirimkan perwakilan saja, yakni Kabid Cipta Karya dan seorang staf Dinas PUPR.

 

“Sejak semalam saya menghubungi Kepala Dinas PUPR, tetapi tidak ada respon. Saya minta hari ini Kadis PUPR menghubungi saya karena ini adalah aspirasi warga yang saya wakili. Ini masalah serius yang terjadi di daerah pemilihan saya di Lebak Selatan,” tegas Muamar, anggota DPRD dari Partai Golkar.

 

Rijal, anggota Komisi lV DPRD Lebak, turut mengungkapkan, bahwa memang ada pengakuan dari pihak Cipta Karya mengenai pergeseran lokasi pembangunan. Ia menegaskan bahwa RDP akan dijadwalkan ulang dengan kehadiran semua pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, Inspektorat, dan Kepala Desa Senanghati.

 

“Kami akan memanggil semua pihak terkait agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak ada yang dirugikan,” papar Rijal.

 

Kuasa Hukum Maryami, Asep Setiawan, menyoroti bahwa tindakan Bidang Cipta Karya dianggap semena-mena karena melanggar perjanjian awal terkait lokasi pembangunan. 

 

“Penentuan titik pembangunan SPAM ini tidak sesuai dengan perjanjian hibah yang diberikan oleh Maryami. Kami anggap ini sebagai tindakan penyerobotan tanah,” tegas Asep.

 

Sumber: