Jelang Kampanye, Bawaslu Lebak Tertibkan APS Diseluruh Wilayah

Jelang Kampanye, Bawaslu Lebak Tertibkan APS Diseluruh Wilayah

Petugas Satpol PP dan Bawaslu saat penertiban APS di Kecamatan Rangkasbitung.--

Dikatakan dia, APS hasil penertiban ini akan dikumpulkan di kantor Bawaslu, dan bisa diambil nanti setelah 15 hari setelah penertiban.

 

"Hampir semua peserta pilkada melanggar, karena APD-nya banyak di pasang di pohon, tiang listrik serta di ruas jalan yang dilarang dan belum masa kampanye," tuturnya.

 

Romli Unus, Warga Rangkasbitung mendukung penertiban APS peserta pilkada  ini. Karena, banyak APS yang di pasang disembarang tempat dan banyak APS yang dipasang tidak ijin kepada pemilih lahan atau rumah di depannya.(*)

Sumber: