Izin Pengelolaan Lahan Pura PJG Diperpanjang

Izin Pengelolaan Lahan Pura PJG Diperpanjang

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) menyerahkan surat izin perpanjangan pengelolaan lahan untuk tenpat ibadah Pura PJD kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan Swadarma Krama Serpong, Ida Ketut Ananta. Tri Budi/Tangerang Ekspres--

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas di berbagai bidang, termasuk dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan," tambahnya.

 

Menurutnya, penyerahan izin tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi umat hindu dalam melaksanakan kegiatan ibadah di Pura PJGe tapi, juga memperkuat nilai-nilai toleransi dan keberagaman yang sudah kita bina bersama. 

 

"Saya berharap bahwa dengan adanya perpanjangan pengelolaan lahan ini, Pura PJG dapat terus berkembang dan menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk beribadah serta menjadi salah satu simbol keberagaman yang indah di Kota Tangsel," jelasnya.

 

Selain itu, Pak Ben juga mengingatkan bahwa pihaknya memiliki berbagai program yang 3 berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, termasuk program kebersihan dan lingkungan. 

 

Pihaknya berharap agar lahan yang dikelola Yayasan Swadharma Krama Serpong tersebut dapat terus terjaga dengan baik, tidak hanya untuk kepentingan umat hindu saat ini tapi, juga untuk generasi mendatang. 

 

"Keberlanjutan pengelolaan lahan ibadah ini sejalan dengan program pemerintah untuk menciptakan ruang publik yang bersih, hijau dan tertata rapi," tuturnya.

 

Pihaknya percaya bahwa dengan terus mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, termasuk dengan seluruh komunitas agama yang ada, kita dapat bersama-sama mewujudkan Kota Tangsel yang semakin maju dan nyaman untuk ditinggali. 

 

"Kota kita adalah rumah bersama yang harus kita rawat dan jaga, agar dapat memberikan rasa aman, damai dan tenteram bagi semua lapisan masyarakat," ungkapnya.

Sumber: